TEMPO.CO, Makassar - Polisi meringkus dua perampok sekaligus pelaku penikaman terhadap Brigadir Sri Wahyuni, anggota Satuan Pembinaan Masyarakat Kepolisian Resor Pinrang, Sulawesi Selatan. Pelaku ditangkap di tempat berbeda.
Kapolres Pinrang Ajun Komisaris Besar Leo Joko Triwibowo mengatakan satu tersangka atas nama Puang Riu alias La Riu, 40 tahun, diringkus di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Kamis pagi 08.00 Wita. Adapun tersangka kedua, Asri alias La Sari, 41 tahun, ditangkap pada Rabu 11 Januari di Pinrang. "La Riu dalam perjalanan dari Mamuju ke Pinrang," ujar Leo kepada Tempo, Kamis, 12 Januari 2017.
Penangkapan La Riu di Mamuju, ujar Leo, merupakan hasil pengembangan pemeriksaan terhadap Asri yang diringkus terlebih dahulu. "Kami sudah periksa Asri, dan menyebut nama La Riu yang menemani beraksi (merampok)," tutur Leo.
Hasil interogasi, lanjut dia, Asri mengaku hanya berjaga-jaga saja. Sedangkan La Riu masuk ke rumah korban untuk merampok. "Motifnya murni merampok, karena pelaku sudah sering melakukan aksi serupa," tutur dia.
Adapun barang bukti yang disita polisi berupa televisi, telepon genggam dan alat elektronik lainnya. Pelaku mengaku memang sering melakukan perampokan di wilayah Pinrang.
Sebelumnya, Sri Wahyuni mengalami luka tikam di perut dan sayatan di tangan kanan usai berduel dengan perampok yang masuk ke rumahnya di BTN Griya Halida, Blok E/11, Kampung Tengah Rubae, Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang, Jumat dini hari 6 Januari 2016. Karena luka-lukanya tersebut Sri Wahyuni harus dirawat secara intensif di Rumah Sakit Umum Daerah Lasinrang, Pinrang.
DIDIT HARIYADI