TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Syihab, kembali mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu, 11 Januari 2017. Menurut dia, kedatangannya untuk menyampaikan aspirasi soal isu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Pancasila, penegakan hukum, dan lainnya.
"Saya sebagai rakyat ingin menyampaikan aspirasi," kata Rizieq begitu sampai di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 11 Januari.
Baca juga:
Rizieq Akan Penuhi Panggilan Polda Jawa Barat, Asalkan...
Rizieq datang bersama rombongan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI). Kedatangan Rizieq bersamaan dengan tibanya Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Beberapa saat kemudian, Wakil Ketua DPR lainnya, Fadli Zon, juga tiba.
Rizieq diterima Fahri dan Fadli di ruang pimpinan DPR. Dalam pertemuan kali ini, Rizieq juga disambut oleh Muhammad Syafii, yang merupakan Ketua Panitia Khusus pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Terorisme.
Simak:
Hamdan Zoelva tentang Sidang Kasus Penodaan Agama
Diperiksa KPK, Bupati Klaten Tutup Kepala dengan Selendang
Dalam kurun tiga bulan terakhir, Rizieq sudah tiga kali bertemu pimpinan DPR di Kompleks Parlemen. Pertemuan pertama terjadi menjelang aksi 4 November 2016. Pertemuan kedua berlangsung jelang aksi 2 Desember 2016. Adapun pertemuan ketiga, berlangsung hari ini.
Sementara itu Rizieq sedang berurusan dengan kepolisian. Dia dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri dengan tuduhan melakukan penghinaan terhadap Pancasila. Rizieq menyebut Pancasila ada di pantat.
Proses hukum itu berlangsung di Jawa Barat. Namun, Rizieq tidak memenuhi panggilan pertama polisi untuk diperiksa pada Kamis, 5 Januari 2017. Berdasarkan informasi yang diperoleh kepolisian, Rizieq beralasan sakit. Panggilan kedua dilayangkan untuk diperiksa Kamis, 12 Januari 2016.
Ketidakhadiran Rizieq memenuhi panggilan polisi mendapat respons Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian. Setelah melakukan pemusnahan senjata api rakitan di halaman depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Senin, 9 Januari 2017, Tito menegaskan jika Rizieq tetap tidak mematuhi panggilan kedua, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dikeluarkan surat perintah membawa atau dijemput paksa.
AHMAD FAIZ