Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rizieq Syihab Kembali Datangi DPR

image-gnews
Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq. TEMPO/Subekti.
Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Syihab, kembali mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu, 11 Januari 2017. Menurut dia, kedatangannya untuk menyampaikan aspirasi soal isu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Pancasila, penegakan hukum, dan lainnya.

"Saya sebagai rakyat ingin menyampaikan aspirasi," kata Rizieq begitu sampai di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 11 Januari.

Baca juga:
Rizieq Akan Penuhi Panggilan Polda Jawa Barat, Asalkan...

Rizieq datang bersama rombongan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI). Kedatangan Rizieq bersamaan dengan tibanya Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Beberapa saat kemudian, Wakil Ketua DPR lainnya, Fadli Zon, juga tiba.

Rizieq diterima Fahri dan Fadli di ruang pimpinan DPR. Dalam pertemuan kali ini, Rizieq juga disambut oleh Muhammad Syafii, yang merupakan Ketua Panitia Khusus pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Terorisme.

Simak:
Hamdan Zoelva tentang Sidang Kasus Penodaan Agama
Diperiksa KPK, Bupati Klaten Tutup Kepala dengan Selendang

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam kurun tiga bulan terakhir, Rizieq sudah tiga kali bertemu pimpinan DPR di Kompleks Parlemen. Pertemuan pertama terjadi menjelang aksi 4 November 2016. Pertemuan kedua berlangsung jelang aksi 2 Desember 2016. Adapun pertemuan ketiga, berlangsung hari ini.

Sementara itu Rizieq sedang berurusan dengan kepolisian. Dia dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri dengan tuduhan melakukan penghinaan terhadap Pancasila. Rizieq menyebut Pancasila ada di pantat.

Proses hukum itu berlangsung di Jawa Barat. Namun, Rizieq tidak memenuhi panggilan pertama polisi untuk diperiksa pada Kamis, 5 Januari 2017. Berdasarkan informasi yang diperoleh kepolisian, Rizieq beralasan sakit. Panggilan kedua dilayangkan untuk diperiksa Kamis, 12 Januari 2016.

Ketidakhadiran Rizieq memenuhi panggilan polisi mendapat respons Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian. Setelah melakukan pemusnahan senjata api rakitan di halaman depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Senin, 9 Januari 2017, Tito menegaskan jika Rizieq tetap tidak mematuhi panggilan kedua, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dikeluarkan surat perintah membawa atau dijemput paksa.

AHMAD FAIZ

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

34 menit lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

5 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

21 jam lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

22 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

22 jam lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

1 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

1 hari lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.