Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penambahan Kursi Pimpinan DPR-MPR, PDIP Terserah Megawati  

Editor

Elik Susanto

image-gnews
Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Ahmad Basarah. Tempo/Tony Hartawan
Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Ahmad Basarah. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan (PDIP) Ahmad Basarah mengatakan partainya menunggu pembahasan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Revisi Undang-Undang MD3 inilah yang nantinya mengatur calon pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dan Majelis Permusyawaratan Rakyat.

“Kami mendengar bahwa Badan Legislasi telah melaksanakan proses revisi terbatas MD3 yang terkait perubahan komposisi pimpinan DPR dan MPR,” kata Basarah, Senin, 9 Januari 2017.

Baca: Gerindra Setuju PDI Perjuangan Dapat Jatah Pimpinan DPR

DPR mengusulkan perubahan beberapa pasal pada Undang-Undang MD3. Dasar pemikiran perubahan itu, kata Basarah, untuk menyempurnakan sistem demokrasi yang dianut Indonesia. Yakni, lazimnya pemenang pemilu yang mendapatkan mandat suara terbanyak dari rakyat berada pada unsur pimpinan DPR-MPR.

Basarah mengatakan, apabila revisi undang-undang itu final dan kemungkinan pimpinan MPR dan DPR dari fraksi PDIP akan mendapat tempat yang sama dari fraksi lain, kewenangan untuk menugaskan kader merupakan wewenang Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.

Saat ditanya apakah Megawati telah mengantongi nama calon pimpinan DPR-MPR, Basarah mengatakan partainya masih menunggu perkembangan di DPR. “Kalau perkembangan di DPR MD3 sudah bersifat final, kemudian tata tertib DPR-MPR sudah disesuaikan, baru Ibu Mega akan memutuskan terkait hal itu,” kata Basarah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jusuf Kalla: Revisi UU tentang MD3 Urusan DPR

Basarah mengatakan, ada satu bidang yang perlu ditambahkan pada formasi pimpinan DPR. “Saya kira ditambah wakil ketua bidang pemantapan kehidupan kebangsaan,” ujar Basarah. “Ini tugas penting bagi DPR agar segala sesuatu yang menyangkut penyimpangan, DPR harus mengambil peran aktif.”

Basarah menambahkan, MPR juga harus ada wakil ketua di bidang tersebut. Fungsinya, ikut membantu memantapkan kehidupan berbangsa dan nilai-nilai Pancasila. Partai pemenang pemilu harus mendapatkan kesempatan menjadi unsur pimpinan. Asas proporsional ini, kata Basarah, sesuai dengan prinsip demokrasi.

“Saya kira PDI Perjuangan ikut mendorong Undang-Undang DPR dan MPR kita kembali ke azas proporsional, sehingga suara rakyat yang dimandatkan ke partai politik tertentu mendapatkan kepercayaan rakyat, tidak sia-sia,” kata Basarah. “Siapa pun pemenangnya nanti, harus fair dalam demokrasi.”

REZKI ALVIONITASARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

8 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Ashari memimpin rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan mengenai caleg terpilih Pemilu 2024 yang ingin ikut Pilkada 2024.


RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, DPR Sebut Jumlah Kursi Menteri Bisa Bertambah atau Berkurang

14 jam lalu

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat RI Ahmad Doli Kurnia usai Rapat Paripurna Masa Persidangan 1 tahun sidang 2023-2024 di Nusantara II, DPR RI, Jakarta Pusat pada Selasa, 3 Oktober 2023.
RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, DPR Sebut Jumlah Kursi Menteri Bisa Bertambah atau Berkurang

Politikus PDIP mengingatkan agar penambahan nomenklatur kementerian tidak sekadar untuk mengakomodasi kepentingan politik.


Riza Patria Minta Maaf Kursi DPR Gerindra Berkurang Lima di Jakarta

14 jam lalu

Ketua DPP Partai Gerindra DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dalam sambutannya di acara Silaturahmi dan Tasyakuran DPD Gerindra DKI Jakarta di Tavia Heritage Hotel, Jakarta Pusat pada Kamis, 9 Mei 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Riza Patria Minta Maaf Kursi DPR Gerindra Berkurang Lima di Jakarta

Kursi anggota DPR Gerindra Jakarta berkurang dari 19 menjadi 14 kursi.


KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

1 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

KPU menjelaskan mengenai ketentuan anggota dewan yang ingin ikut pilkada 2024.


Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

2 hari lalu

Warga memasukkan surat suara pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di TPS 08, Kelurahan Simboro, Mamuju, Sulawesi Barat, Sabtu  24 Februari 2024. Lembaga penyelenggara Pemilu Provinsi Sulawesi Barat  telah menetapkan 10 TPS di tiga  kabupaten untuk melaksanakan PSU karena ditemukan pelanggaran pada pemungutan suara 14 Februari lalu. ANTARA FOTO/Akbar Tado
Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024


Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

2 hari lalu

Presiden Jokowi saat ditemui di Pasar Baru Karawang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Rabu siang, 8 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024.


Anggota DPR Minta Pemerintah Benahi Pengawasan dan Sistem Distribusi KIP Kuliah

2 hari lalu

Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Anggota DPR Minta Pemerintah Benahi Pengawasan dan Sistem Distribusi KIP Kuliah

Sejumlah penerima KIP Kuliah sebelumnya ramai dibicarakan karena sudah dinilai tak layak menerima.


RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

2 hari lalu

Ketua DPP Partai Nasdem Taufik Basari saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 26 September 2023. TEMPO/Han Revanda Putra
RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

Pengesahan RUU Penyadapan mandek meskipun sudah masuk dalam Prolegnas 2015-2019.


Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

3 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas


Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

4 hari lalu

Presiden terpilih 2024 Prabowo Subianto menghadiri acara halalbihalal dan silaturahmi di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Seven, Jakarta Pusat, Minggu, 28 April 2024. Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat seperti, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menteri Investasi Bhlil Lahadalia hingga kedubes Arab Saudi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.