TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan (PDIP) Ahmad Basarah mengatakan partainya menunggu pembahasan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Revisi Undang-Undang MD3 inilah yang nantinya mengatur calon pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
“Kami mendengar bahwa Badan Legislasi telah melaksanakan proses revisi terbatas MD3 yang terkait perubahan komposisi pimpinan DPR dan MPR,” kata Basarah, Senin, 9 Januari 2017.
Baca: Gerindra Setuju PDI Perjuangan Dapat Jatah Pimpinan DPR
DPR mengusulkan perubahan beberapa pasal pada Undang-Undang MD3. Dasar pemikiran perubahan itu, kata Basarah, untuk menyempurnakan sistem demokrasi yang dianut Indonesia. Yakni, lazimnya pemenang pemilu yang mendapatkan mandat suara terbanyak dari rakyat berada pada unsur pimpinan DPR-MPR.
Basarah mengatakan, apabila revisi undang-undang itu final dan kemungkinan pimpinan MPR dan DPR dari fraksi PDIP akan mendapat tempat yang sama dari fraksi lain, kewenangan untuk menugaskan kader merupakan wewenang Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
Saat ditanya apakah Megawati telah mengantongi nama calon pimpinan DPR-MPR, Basarah mengatakan partainya masih menunggu perkembangan di DPR. “Kalau perkembangan di DPR MD3 sudah bersifat final, kemudian tata tertib DPR-MPR sudah disesuaikan, baru Ibu Mega akan memutuskan terkait hal itu,” kata Basarah.
Jusuf Kalla: Revisi UU tentang MD3 Urusan DPR
Basarah mengatakan, ada satu bidang yang perlu ditambahkan pada formasi pimpinan DPR. “Saya kira ditambah wakil ketua bidang pemantapan kehidupan kebangsaan,” ujar Basarah. “Ini tugas penting bagi DPR agar segala sesuatu yang menyangkut penyimpangan, DPR harus mengambil peran aktif.”
Basarah menambahkan, MPR juga harus ada wakil ketua di bidang tersebut. Fungsinya, ikut membantu memantapkan kehidupan berbangsa dan nilai-nilai Pancasila. Partai pemenang pemilu harus mendapatkan kesempatan menjadi unsur pimpinan. Asas proporsional ini, kata Basarah, sesuai dengan prinsip demokrasi.
“Saya kira PDI Perjuangan ikut mendorong Undang-Undang DPR dan MPR kita kembali ke azas proporsional, sehingga suara rakyat yang dimandatkan ke partai politik tertentu mendapatkan kepercayaan rakyat, tidak sia-sia,” kata Basarah. “Siapa pun pemenangnya nanti, harus fair dalam demokrasi.”
REZKI ALVIONITASARI