TEMPO.CO, Makassar - Pemerintah Kota Makassar menyiapkan 15 pengacara untuk mendampingi tersangka anggota Satuan Polisi Pamong Praja, Jusman, terkait dengan dugaan kasus penikaman terhadap anggota Sabhara Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Bripda Michael Abraham, pada 7 Agustus 2016.
Kuasa hukum tersangka, Abdul Azis, belum mengetahui jadwal pasti persidangan di Kejaksaan Negeri Makassar. Namun Azis mengatakan, dalam waktu dekat, persidangan bakal digelar setelah berkasnya sudah resmi dilimpahkan ke pengadilan pekan lalu. "Kami belum tahu pasti jadwal sidangnya," ucap Azis kepada Tempo, Sabtu, 7 Januari 2017.
Azis menyebutkan anggota tim yang disiapkan untuk membela kliennya antara lain Salasa Albert, Zakir, Adnan Buyung Azis, Abdul Azis, Abdul Gafur, Zulkifli Hasanuddin, Bakhtiar, Mursalin Jalil, Akhmad Rianto, Nursary, Ibrahim, Moh. Maulana, Erik Saputra, dan Muh. Safri Tunru.
Menurut Azis, pihaknya telah bersiap memberi pembelaan terhadap kliennya. "Kami sudah pernah melakukan pertemuan antarkuasa hukum tentang rencana pelimpahan berkas dari JPU (jaksa penuntut umum) ke PN," ujar Azis.
Adapun Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Makassar Andi Usama menuturkan berkas perkara sudah lengkap, sehingga layak untuk disidangkan. "Berkas tersangka sudah kami limpahkan ke pengadilan beberapa hari lalu," kata Usama.
Usama menjelaskan, biasanya setelah berkas diterima pengadilan, persidangan akan ditetapkan pekan berikutnya. "Kami sudah limpahkan berkasnya, cuma untuk kepastian jadwal sidang belum ada," ucap Usama.
Selain itu, ujar Usama, JPU yang bakal menangani perkara tersebut sudah ditunjuk. "Kami juga sudah merampungkan seluruh dakwaan yang akan dibicarakan saat sidang perdana," ujarnya.
Pada Minggu dinihari, 7 Agustus 2016, puluhan polisi melakukan penyerangan ke kantor Balai Kota Makassar yang sedang dijaga Satpol PP. Akibatnya, Bripda Michael diduga tewas ditikam anggota Satpol PP Pemkot Makassar.
DIDIT HARIYADI