TEMPO.CO, Surabaya - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian menyatakan kepolisian bersama imigrasi akan melakukan pengawasan terhadap tenaga kerja asing di Indonesia.
Menurut Tito, pengawasan itu perlu dilakukan untuk memastikan tenaga kerja asing yang berada di Indonesia tidak menyalahgunakan izin tinggal.
Tito mengatakan, pemerintah Indonesia telah memiliki mekanisme pengawasan dan kontrol tenaga kerja asing. "Pengawasan akan dilakukan bersama imigrasi," ujarnya setelah memberikan kuliah umum di Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 29 Desember 2016.
Menurut Tito jumlah tenaga asing di Indonesia, khususnya dari Cina, masih wajar. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, jumlahnya sekitar 21 ribu. Sedangkan berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi, lebih dari 31 ribu mendapatkan izin tinggal terbatas. "Angka itu relatif kecil dibanding jumlah penduduk Indonesia yang berjumlah sekitar 250 juta," ucapnya.
Jumlah tenaga kerja asing asal Cina itu, kata Tito, lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah tenaga kerja Indonesia (TKI) yang berada di luar negeri, seperti Malaysia, Hongkong, dan Cina.
Dia mengambil perbandingan jumlah TKI yang bekerja di Malaysia hampir mencapai 2 juta orang. Sedangkan penduduk Malaysia hanya sekitar 15 juta. Begitu juga dengan TKI yang bekerja di Cina dan Hongkong, masing-masing lebih dari 50 ribu orang dan 200 ribu orang. "Mereka (para TKI) tidak mengubah sistem politik dan ekonomi di sana," katanya.
Tito menjelaskan, serbuan tenaga asing asal Cina tidaklah mengagetkan karena saat ini ekonomi Cina sedang booming mengungguli Amerika Serikat. "Dengan keadaan seperti itu, otomatis semua negara ingin menarik investasi dari Cina. Wajar saja Indonesia juga menarik investasi dari sana," ujarnya.
NUR HADI
Baca juga:
Kapolri Pastikan Proses Hukum terhadap Rizieq Dilanjutkan
Kriminolog Curiga Pelaku Pembunuhan di Pulomas Disuruh Orang
Sambil Natalan, Sopir Pembunuhan Pulomas Sembunyikan Bukti