Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dipolisikan karena Cuit Pahlawan Kafir, Dwi PKS Takkan Hapus Cuitan

image-gnews
Dwi Estiningsih. twitter.com
Dwi Estiningsih. twitter.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dwi Estiningsih, kader Partai Keadilan Sejahtera Yogyakarta yang cuitan di akun media sosialnya soal gambar pahlawan nonmuslim pada mata uang rupiah membuat heboh beberapa waktu lalu, menggelar jumpa pers khusus membicarakan pelaporan dirinya.

Bertempat di sebuah restoran di Yogyakarta, Kamis, 29 Desember 2016, Dwi angkat bicara bersama kuasa hukumnya yang tergabung dalam tim bernama Advokat Cinta Pahlawan atau ACP.

BACA:
Ini Cuitan Dwi yang Dipolisikan

Dwi: Jangan Ajari Saya Toleransi

Ibu empat anak itu menuturkan, meskipun cuitan di media sosialnya mulai berujung pada rentetan pelaporan kepada pihak kepolisian, baik di Jakarta maupun Yogyakarta, Dwi berkukuh hal yang dilakukannya tak salah atau melanggar hukum. Itu sebabnya, ia tidak berniat melakukan permintaan maaf terkait dengan cuitan yang dianggap menyinggung sebagian orang tersebut.

“Sampai saat ini, saya belum ada pikiran untuk menghapus twit saya. Saya akan berfokus pada proses hukum dulu,” ujar Dwi.

Lewat akun Twitter-nya, @estiningsihdwi, pada 20 Desember 2016, Dwi menulis,


Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan


Cuitan Dwi lainnya juga disorot, seperti "Iya, sebagian kecil non-muslim berjuang, mayoritas pengkhianat. Untung saya belajar #sejarah."

Cuitan Dwi pun dilaporkan, salah satunya, oleh Forum Komunikasi Anak Pejuang Republik Indonesia ke Kepolisian Daerah Metro Jaya pada 21 Desember 2016.

Juru bicara tim advokat Dwi, Wawan Andryanto, menyatakan pernyataan kliennya di media sosial hanyalah sebuah komentar untuk menyoal kebijakan pemerintah saat menerbitkan uang kertas baru. “Dwi mempertanyakan prinsip keadilan, bukan mempermasalahkan adanya pahlawan muslim-non muslim,” kata Wawan. Wawan menilai Dwi dalam pernyataannya juga tidak menolak keberadaan pahlawan nonmuslim yang ada dalam sejarah perjuangan Indonesia.

Wawan menambahkan, pihaknya justru menyoal asas keterbukaan pemerintah dalam membuat keputusan untuk uang kertas baru. “Pemerintah tidak menjalankan asas-asas pemerintahan, di mana salah satuya adalah keterbukaan,” tuturnya.

Menurut Wawan, jika sebelum penentuan gambar yang ada pada uang kertas tersebut dilakukan sosialisasi terlebih dulu, tentu tidak terjadi perdebatan. “Pemerintah tidak bersikap populis dan transparan, padahal sikap populis Presiden sangat dipuji banyak pihak selama ini,” ucap Wawan.

Namun tim kuasa hukum Dwi menegaskan, pihaknya tak mau jika kata "Presiden" dalam keterangan persnya lantas dikaitkan dengan nama Joko Widodo, Presiden RI saat ini. “Kebijakan Presiden yang kami soal bukan kebijakan Jokowi,” ujar Ketua Tim Advokat ACP Iwan Satriawan.

Tim advokat Dwi menuturkan kasus kliennya yang menjadi polemik ini sebenarnya tidak rumit dan hanya sebuah keluhan seorang warga negara pada kebijakan pemerintah. “Warga negara kan punya hak mengontrol pemerintah, konstitusi pun menjamin hak menyatakan pendapat. Pemerintah hanya perlu menjelaskan,” katanya.

Kubu Dwi pun menyatakan siap menghadapi proses hukum. “Kami siap jelaskan semuanya kepada polisi. Namun saat ini belum ada pemanggilan dari kepolisian,” tuturnya.

PRIBADI WICAKSONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

1 jam lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.


Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

1 jam lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.


Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

2 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

2 hari lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

2 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

2 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

2 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

3 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong