TEMPO.CO, Samarinda - Aparat Kepolisian Resor Bulungan, Kalimantan Utara, menangkap 33 penambang emas ilegal di Sekatak. Polisi juga menyita berbagai peralatan penambangan serta mobil transportasi.
Kapolres Bulungan Ajun Komisaris Besar Ahmad Sulaiman mengatakan penangkapan terhadap para penambang merupakan langkah akhir, karena sebelumnya sudah ada peringatan. Sebelum penangkapan dilakukan, kata Sulaiman, ada tiga kali peringatan tapi tidak digubris penambang.
"Ini operasi yang keempat karena tiga kali operasi peringatan sebelumnya tak diindahkan. Kami tak berniat menghukum mereka, tapi mereka tak menyadari aktivitas penambangan ilegal itu membahayakan banyak orang," kata Sulaiman saat dihubungi dari Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis, 22 Desember 2016.
Para penambang yang ditangkap dalam dua hari operasi, kata dia, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti yang disita berupa 38 karung hasil galian di lokasi penambangan, tiga unit generator set (genset), serta tiga unit mobil angkutan.
Para penambang, kata Sulaiman, tak semuanya warga Bulungan. Para penambang umumnya pendatang dari Sulawesi. "Mereka memang sudah biasa menambang, tak hanya di Bulungan, tapi juga di sejumlah daerah lain," katanya.
Para tersangka ditahan di Polres Bulungan. Polisi masih memeriksa intensif dan akan mencari aktor intelektual yang mendatangkan penambang ilegal itu ke Bulungan. "Polisi menjerat mereka dengan Pasal 158 dan 161 Undang-Undang Minerba," ujar Sulaiman.
Kehadiran penambang gelap, ujar dia, dapat menimbulkan berbagai dampak buruk. Salah satunya timbul korban jiwa dalam aktivitas menambang. Sebab, selama penambangan, sudah ada dua korban jiwa yang tertimbun.
Selain itu, kegiatan penambangan menimbulkan kerusakan lingkungan dan masalah sosial. "Muncul prostitusi, belum lagi memicu konflik sesama penambang karena mereka umumnya tak saling kenal. Para tokoh masyarakat dan tokoh agama serta pemerintah setempat sudah menyadari itu dan mendukung penertiban penambang ilegal," ucap Sulaiman.
FIRMAN HIDAYAT