TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Ahmad Yani, terdakwa penyuap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Menyatakan terdakwa Ahmad Yani telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa Pulung Rinandoro, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, 7 Desember 2016.
Menurut Pulung, Ahmad Yani telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama korupsi sebagaimana dinyatakan dalam dakwaan primer. Ahmad Yani menyuap Santoso, panitera perkara perdata antara PT Kapuas Tunggal Persada dan PT Mitra Maju Sukses yang perkaranya disidangkan di PN Jakarta Pusat.
Jaksa meminta majelis menghukum Ahmad Yani dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara dan ditambah denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tiga tersangka itu adalah panitera pengganti PN Jakarta Pusat, Muhammad Santoso; staf kantor konsultan hukum WK, Ahmad Yani; serta pengacara PT Kapuas Tunggal Persada, Raoul Adhitya Wiranatakusumah. Santoso didakwa menerima suap, sedangkan Ahmad Yani dan Raoul sebagai pemberi suap.
ENDRI KURNIAWATI | GRANDY AJI