TEMPO.CO, Bangkalan - Bupati Bangkalan Makmun Ibnu Fuad dan Wakilnya, Mondir Rofi'I, serta Sekretaris Daerah Eddy Moeljono diperiksa penyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bangkalan, Senin, 21 November 2016. Mereka diperiksa sebagai saksi korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2014 di Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Bangkalan dengan tersangka Bagus Hariyanto dan Ermi Ningsih.
"Mereka kami periksa sebagai saksi karena mereka atasan para tersangka," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan Riono Budi Santoso. Bagus adalah mantan Kepala Bagian Umum, dan jabatan terakhirnya Kepala Bagian Administrasi. Ermi, bawahan Bagus, menjabat Kepala Subbagian Keuangan di Bagian Umum.
Menurut Riono, ada sekitar 30 pertanyaan yang diajukan kepada masing-masing saksi. Hasilnya, belum ada indikasi atau petunjuk bahwa ketiganya terlibat. Jaksa perlu memeriksa ketiganya untuk melengkapi berkas perkara Bagus dan Ermi sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Berkas Bagus sudah lengkap, tapi Ermi belum. “Perlu memeriksa beberapa saksi dari kalangan pejabat," ujarnya.
Pemeriksaan Makmun, Mondir, dan Eddy tidak bersamaan. Mondir dan Edy datang lebih dulu dibanding Makmun. Mereka diperiksa masing-masing selama dua jam.
Kasus ini bermula dari pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap penggunaan APBD Bangkalan 2014. BPK menemukan potensi kerugian negara Rp 20 miliar. Dari jumlah ini, dugaan penyelewengan anggaran terbesar ditemukan pada pengadaan barang dan jasa di Bagian Umum Rp3,2 miliar dari total anggaran Rp5,8 miliar.
Modus yang dilakukan Bagus dan Ermi adalah memalsukan stempel dan nota pembelian dari rekanan atau pihak ketiga dalam pengadaan barang dan jasa. Setelah dikonfirmasi ke perusahaan, ternyata tidak pernah ada pembelian barang sebagaimana tercantum dalam nota.
Mondir berharap kasus yang menimpa Bagus dan Ermi menjadi pelajaran bagi pejabat lain agar bekerja sesuai tugas. Kasus ini merupakan peringatan agar tidak melanggar aturan. "Inovasi penting, tapi tetap harus pada track," kata dia tanpa merinci inovasi dimaksud.
Bupati Makmun Ibnu Fuad meminta para pejabat berkonsultasi lebih hulu dengan lembaga hukum, seperti Kejaksaan, BPK dan BPKP, bila ada yang tidak dimengerti dalam menggunakan anggaran. "Jangan sampai kasus serupa terulang," kata dia.
MUSTHOFA BISRI