Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Antasari Bebas, Tinggalkan Dendam dan Amarah dalam Penjara

Editor

Grace gandhi

image-gnews
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar disambut istrinya Ida Laksmiwati saat keluar dari pintu Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang, 10 November 2016. Antasari bebas bersyarat usai menjalani dua pertiga masa tahanannya. TEMPO/Iqbal Ichsan
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar disambut istrinya Ida Laksmiwati saat keluar dari pintu Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang, 10 November 2016. Antasari bebas bersyarat usai menjalani dua pertiga masa tahanannya. TEMPO/Iqbal Ichsan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Antasari Azhar hari ini Kamis, 10 November 2016 dinyatakan bebas bersyarat. Tepat pukul 10.00 WIB, Antasari yang mengenakan kemeja merah marun dibalut setelan jas dan celana hitam keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Laki-laki Dewasa di Jalan Vèteran Kota Tangerang.

Antasari terlihat bahagia. Air mukanya bersinar saat isteri tercintanya, Ida Laksmiwati, putri tercintanya Ajeng Oktarifka Antasari dan Andita Dianoctora Antasari, dua menantu, dan dua dari tiga cucunya menyambutnya tepat di depan pintu gerbang Lapas.

Baca: Terungkap, Antasari Azhar: Saya Mau Masuk Penjara karena...

Peluk, cium hangat kepada keluarga menjadi pemandangan mengharukan. Apalagi mereka berpisah bertahun-tahun sejak mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dijebloskan ke penjara karena kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnain pada 2009.

"Terhitung tujuh tahun enam bulan saya di dalam (penjara), dulu suasana seperti ini (ramai berkerumun media) terjadi saat saya masuk. Ketika itu saya belum punya mantu dan cucu. Sekarang saat saya keluar, mantu saya dua, cucu saya tiga," kata Antasari disambut tepuk tangan.

Dengan perhitungan menjalani hukuman 7 tahun 6 bulan penjara ditambah remisi selama 4 tahun 6 bulan, artinya lebih dari 11 tahun atau 2/3 masa hukuman, telah dilakoni Antasari dari hukuman yang dijatuhkan, yakni 18 tahun penjara.

Antasari juga mengatakan masuknya dia ke penjara bukan lantaran seperti yang didakwakan (pembunuhan berencana), melainkan karena putusan pengadilan.

Simak juga: Trump Jadi Presiden Amerika, Ini Harapan Ketua Umum PBNU

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Saya terima agar tidak gaduh, ada adagium pengadilan. Apapun putusan hakim, sekalipun salah, harus dianggap benar. Sebagai penegak hukum saya harus taat hukum," kata Antasari.

Bahkan selama menjalani hukuman, dia kemudian ikhlas dan meninggalkan dendam dan tidak akan membalas siapapun yang menzaliminya.

"Saya tinggalkan dendam dan amarah di dalam penjara. Saya ingin pulang dengan hati bersih bersama keluarga," ujar Antasari.

Kepala Lapas Tangerang Arpan mengatakan mengantarkan Antasari kembali ke masyarakat sebagai tokoh yang diharapkan kiprahnya.

Aksi massa berjubel menyambut Antasari, di antaranya menabuh rebana dan membentangkan spanduk ucapan selamat atas kebebasan Antasari.

AYU CIPTA

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

1 jam lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.


Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

23 jam lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi


Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

1 hari lalu

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (kiri) saat konferensi pers kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari di Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/Ilham Kausar
Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta


Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

1 hari lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.


Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

2 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.


Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

2 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.


Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

2 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.


Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

2 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.


Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

2 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.


Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

3 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.