TEMPO.CO, Surabaya - Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali memeriksa Dahlan Iskan hari ini, Kamis, 10 November 2016. Bekas Menteri Badan Usaha Milik Negara itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus proyek cetak sawah fiktif di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada 2012.
Dahlan Iskan tiba di gedung Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Daerah Jawa Timur sekitar pukul 13.00. Dia mengenakan kemeja abu-abu. Bos perusahaan media Jawa Pos itu datang didampingi oleh dua rekannya.
Sebelum pemeriksaan, Dahlan berkata kepada awak media terkait dengan agenda pemeriksaannya hari ini. "Jadi saksi pencetakan sawah di BUMN tahun 2012," kata Dahlan.
Proyek cetak sawah yang diduga fiktif ini terjadi ketika Dahlan menjabat Menteri BUMN. Saat itu, ia menjadi inisiator proyek pengadaan lahan sawah di Kalimantan Barat mulai 2012 hingga 2014. Dahlan menandatangani kontrak cetak sawah yang diduga fiktif tersebut.
Tahun lalu, Dahlan periksa mengenai proyek itu. Dalam pemeriksaan pada 2015, bekas Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) itu ditanyai seputar wewenangnya. "Saya tidak bisa menjelaskan secara detail pemeriksaannya. Nanti saja di persidangan," ujar Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Komisaris Besar Cahyono Wibowo saat itu.
Cahyono menjelaskan, ada tujuh BUMN yang menyetorkan sejumlah uang berkisar Rp 15-100 miliar untuk proyek tersebut. Tiap BUMN mendapat 2 persen keuntungan dari uang yang disetorkan. Di antaranya PT Perusahaan Gas Negara, PT Pertamina, Bank Nasional Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, PT Asuransi Kesehatan, PT Sang Hyang Seri, dan PT Hutama Karya.
Bareskrim Polri telah menetapkan Direktur Utama PT Sang Hyang Seri, Upik Rosalina Wasrin, sebagai tersangka untuk kasus ini. Saat itu, Upik menjabat ketua tim kerja Badan Usaha Milik Negara Peduli 2012. "Ada fakta dia tidak bekerja sebagai undang-undang," ujarnya.
NUR HADI
Baca juga:
Kejaksaan Jawa Timur Siap Hadapi Praperadilan Dahlan Iskan
Kasus Mobil Listrik, Dahlan Iskan Dicecar 38 Pertanyaan