TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dandeni Herdiana mengatakan siap menghadapi praperadilan yang diajukan kuasa hukum Dahlan Iskan dalam Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat, 11 November 2016.
"Kami sudah siap menghadapi sidang praperadilan," kata dia, Senin, 7 November 2016.
Menurut Dandeni, penyidik telah memiliki tiga alat bukti sebagai syarat penetapan tersangka mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara tersebut dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset milik pemerintah daerah Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha. Tiga alat bukti itu adalah keterangan saksi, ahli, dan petunjuk. "Tiga alat bukti itu lebih dari cukup," ujarnya.
Meski dalam kasus ini nilai kerugian negara belum diketahui pasti karena masih dihitung Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan, Dandeni mengatakan, "Kalau masalah BPKP, ingat ini bukan investigatif sifatnya, melainkan hanya penghitungan besarnya kerugian negara."
Dandeni menegaskan bahwa alat bukti bukan hanya dari BPKP. Dandeni menilai penetapan tersangka Dahlan sudah sesuai dengan prosedur. Sebelumnya, kuasa hukum Dahlan Iskan, Indra Priangkasa, mengaku akan mengajukan tiga hal dalam sidang praperadilan. Selain penetapan tersangka, ia mempraperadilankan sah-tidaknya surat perintah penyidikan dan penahanan kliennya. "Untuk detailnya nanti di sidang."
Kejaksaan menetapkan Dahlan sebagai tersangka pada Kamis dua pekan lalu. Dia sempat ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya. Namun, atas pertimbangan kesehatan, Senin pekan lalu statusnya berubah menjadi sebagai tahanan kota. Sebagai Direktur Utama PT Panca periode 2000-2010, Dahlan dianggap bertanggung jawab dalam penjualan aset PT Panca Wira Usaha di Kediri dan Tulungagung.
Jaksa menjerat Dahlan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi serta Pasal 18, 55, dan 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jaksa menuduh Dahlan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi, sehingga merugikan keuangan negara secara bersama-sama dan berulang.
NUR HADI