TEMPO.CO, Jakarta - Antasari Azhar akan bebas bersyarat besok, Kamis, 10 November 2016. Meski Antasari keluar dari balik jeruji, dia masih diwajibkan melapor sekali sebulan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Dewasa Pria Tangerang.
Menjelang pembebasan bersyarat itu, pengacara Antasari, Boyamin Saiman, mengecek surat permohonan grasi kliennya itu di Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu, 9 November 2016. Menurut Boyamin, dia mengajukan permohonan grasi melalui Mahkamah Agung pada 8 Agustus lalu. "Ini adalah pengajuan ulang grasi, sebelumnya pernah kami ajukan pada Januari 2015," kata dia di Mahkamah Agung.
Setelah mengecek ke Mahkamah Agung, dia mendapat informasi bahwa pengajuan grasi itu sudah dikirim ke Istana Kepresidenan. "Kalau begitu maksimal 3 bulan kemudian sudah ada jawaban dari presiden," ucapnya.
Antasari dihukum 18 tahun penjara dan dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, pada Februari 2009. Pada 6 September 2011, Antasari mengajukan Peninjauan Kembali atas kasusnya, tapi ditolak karena bukti yang diajukan dianggap tidak tepat. Selama ditahan sejak 2010, Antasari mendapat remisi 4,5 tahun. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ini baru bebas sepenuhnya pada 2022.
Boyamin menjelaskan grasi yang diajukan ke Presiden Joko Widodo itu adalah untuk memulihkan hak sipil Antasari. "Karena sampai 2022 Pak Antasari bakal jadi pengangguran, tidak bisa bekerja, tidak punya hak sipil perdata, tidak bisa pinjam bank, tidak bisa kerja di perusahaan juga tidak bisa memiliki perusahaan atau menjadi pengurus perusahaan," kata Boyamin.
Antasari juga belum memiliki hak politik. Misalnya, dia tidak bisa menjadi anggota DPR, tidak bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah, dan tidak bisa ditunjuk sebagai menteri atau jaksa agung. "Maka saya mengajukan grasi, dalam rangka memperjuangkan itu. Kalau nanti maksimal 3 bulan grasi itu dikabulkan, maka Pak Antasari menjadi manusia sebebas-bebasnya, juga tidak perlu absen sebulan sekali ke lapas," ujar Boyamin.
Boyamin berpendapat mestinya Presiden Joko Widodo memberikan pengampunan kepada Antasari, sebab, pada permohonan grasi sebelumnya, Jokowi sudah ingin mengabulkannya. Namun, proses itu terkendala karena pada waktu itu pengajuan grasi dibatasi hanya boleh 1 tahun setelah perkaranya inkracht. Saat ini, Mahkamah Konstitusi telah membatalkan pasal yang memberi tenggat waktu pengajuan grasi.
Grasi yang diajukan Antasari adalah permintaan ampun, tetapi, kata Boyamin, Antasari tetap tidak mengaku bersalah. Menurut Boyamin, Antasari sangat mengharapkan grasi itu dikabulkan karena hal itulah yang menunjukkan kebebasan dia. "Perlu campur tangan Presiden, Ketua KPK saja bisa terzalimi apalagi rakyat," ujarnya.
Menurut Boyamin, Jokowi pernah memberi grasi kepada pemberontak Papua, demonstran di Kalimantan, dan seorang pembunuh di Riau. "Dari sisi itu mestinya tidak ada alasan Pak Jokowi tidak memberi grasi kepada Pak Antasari."
REZKI ALVIONITASARI