TEMPO.CO, Jakarta - Mantan biarawati, Irena Handono, melaporkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atas kasus penistaan agama Islam. Ia menilai surat Al-Maidah ayat 51 yang disebut-sebut Ahok dalam pidatonya di Kepulauasn Seribu pada 27 November 2016 mengandung makna sebagai alat kebohongan. Akibat ucapan Ahok itu, kata pendiri Yayasan Irena Center itu, umat Islam marah.
Menurut Irena, apabila kasus ini didiamkan, akan menimbulkan bibit keributan yang lebih besar. Dengan tegas, ia menyampaikan bahwa kasus Ahok masuk ranah pidana. "Penistaan kitab suci Al-Quran terhadap Allah, Rasulullah, dan umat Islam sedunia," katanya di Badan Reserse Kriminal Polri, Selasa, 8 November 2016.
Baca Pula
Laporkan Ahok, Mantan Biarawati Ini Diperiksa Polisi
Kasus Al Maidah 51: 6 Alasan Ahok Tak Akan Dipenjara
Gunakan Hak Pilih, Donald Trump Disoraki Penduduk
Irena hadir di Bareskrim seiring pemeriksaannya sebagai pelapor dalam kasus Ahok tersebut. Dalam pemeriksaan sekitar 4,5 jam itu, Irena mengaku dicecar 15 pertanyaan, yang semuanya berfokus pada surat Al-Maidah ayat 51. Ia pun menyatakan sudah menyiapkan ahli pada bidang agama jika diperlukan untuk memproses hukum Ahok.
Kasus yang menjerat Ahok akan dilakukan gelar perkara secara terbuka pekan depan. Namun pihak Irena menolak apabila gelar perkara dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh masyarakat. Melalui pengacaranya, Muhammad Ichsan, Irena menilai gelar perkara sebaiknya dilakukan secara tertutup.
Sebab, kata Ichsan, dalam proses itu, kepolisian meminta keterangan berbagai pihak, termasuk ahli. Untuk menghindari pengaruh dari luar, maka ia menilai gelar perkara sebaiknya dilakukan tertutup. Namun Ichsan meminta kepolisian menegakkan hukum sepenuhnya dalam perkara Ahok. "Terlapor (Ahok) jangan diistimewakan,” ujarnya.
DANANG FIRMANTO
Simak Juga
Pembunuh 2 WNI Divonis Bersalah, Ini Kata Keluarga Korban
Hadapi Argentina, Pelatih Brasil Minta Neymar Lebih Tenang