Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Laporkan Ahok, Sang Mantan Biarawati Punya Alasan Ini

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat ditanya awak media usai menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim di Mabes Polri, Jakarta Selatan, 7 November 2016. TEMPO/Subekti
Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat ditanya awak media usai menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim di Mabes Polri, Jakarta Selatan, 7 November 2016. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.COJakarta - Mantan biarawati, Irena Handono, melaporkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atas kasus penistaan agama Islam. Ia menilai surat Al-Maidah ayat 51 yang disebut-sebut Ahok dalam pidatonya di Kepulauasn Seribu pada 27 November 2016 mengandung makna sebagai alat kebohongan. Akibat ucapan Ahok itu, kata pendiri Yayasan Irena Center itu, umat Islam marah.

Menurut Irena, apabila kasus ini didiamkan, akan menimbulkan bibit keributan yang lebih besar. Dengan tegas, ia menyampaikan bahwa kasus Ahok masuk ranah pidana. "Penistaan kitab suci Al-Quran terhadap Allah, Rasulullah, dan umat Islam sedunia," katanya di Badan Reserse Kriminal Polri, Selasa, 8 November 2016.

Baca Pula

Laporkan Ahok, Mantan Biarawati Ini Diperiksa Polisi
Kasus Al Maidah 51: 6 Alasan Ahok Tak Akan Dipenjara
Gunakan Hak Pilih, Donald Trump Disoraki Penduduk

Irena hadir di Bareskrim seiring pemeriksaannya sebagai pelapor dalam kasus Ahok tersebut. Dalam pemeriksaan sekitar 4,5 jam itu, Irena mengaku dicecar 15 pertanyaan, yang semuanya berfokus pada surat Al-Maidah ayat 51. Ia pun menyatakan sudah menyiapkan ahli pada bidang agama jika diperlukan untuk memproses hukum Ahok. 

Kasus yang menjerat Ahok akan dilakukan gelar perkara secara terbuka pekan depan. Namun pihak Irena menolak apabila gelar perkara dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh masyarakat. Melalui pengacaranya, Muhammad Ichsan, Irena menilai gelar perkara sebaiknya dilakukan secara tertutup.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebab, kata Ichsan, dalam proses itu, kepolisian meminta keterangan berbagai pihak, termasuk ahli. Untuk menghindari pengaruh dari luar, maka ia menilai gelar perkara sebaiknya dilakukan tertutup. Namun Ichsan meminta kepolisian menegakkan hukum sepenuhnya dalam perkara Ahok. "Terlapor (Ahok) jangan diistimewakan,” ujarnya. 

DANANG FIRMANTO

Simak Juga
Pembunuh 2 WNI Divonis Bersalah, Ini Kata Keluarga Korban
Hadapi Argentina, Pelatih Brasil Minta Neymar Lebih Tenang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

7 jam lalu

Basuki Tjahaja Purnama menjawab pertanyaan wartawan saat mengunjungi kantor DPD PDIP Bali di Denpasar, Bali, Jumat, 8 Februari 2019. Ia bergabung menjadi anggota PDIP sejak 26 Januari 2019. Johannes P. Christo
Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?


Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

10 jam lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.


Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

10 jam lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.


Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

2 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

2 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

2 hari lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

2 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

2 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

3 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.