TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan kasus yang dihadapi Ahok adalah persoalan hukum. Untuk itu, dia meminta semua pihak mempercayakan penanganan kasus ini pada proses hukum.
"Kita kan semua sepakat membawa ke jalur hukum, bukan agama, politik, lain-lain," kata Kalla, Senin, 7 November 2016, di pesawat kepresidenan saat kembali dari Nusa Dua, Bali, ke Jakarta.
Kalla mengatakan itu saat menjawab tentang imbauannya kepada masyarakat setelah demo 4 November. Dia berharap masyarakat tetap bersatu setelah demo yang digelar ratusan ribu umat Islam, yang menuntut proses hukum atas dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok.
Kalla mengatakan membawa ke proses hukum artinya mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum. "Kalau jalur hukum artinya kita kembalikan pada kewenangan kepolisian, kejaksaan, pengadilan," ujar Kalla.
Badan Reserse Kriminal Mabes Polri memeriksa Gubernur DKI non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Senin, 7 November, sebagai terlapor kasus dugaan penistaan agama. Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian mengatakan pihaknya berjanji menuntaskan penyelidikan kasus tersebut dalam dua pekan. Selain memeriksa Ahok, pekan ini polisi akan memeriksa saksi-saksi ahli.
Setelah melakukan pemeriksaan, baik terhadap Ahok maupun saksi-saksi ahli, pekan berikutnya polisi akan melakukan gelar perkara. Tito mengatakan Presiden Joko Widodo memerintahkan agar gelar perkara dilakukan secara live untuk media. Ini untuk memastikan penanganan kasus Ahok berlangsung transparan.
Gelar perkara dilakukan sebagai proses akhir penyelidikan. Jika ditemukan tindak pidana, polisi akan menggulirkan proses penyidikan untuk menetapkan tersangka. Jika tidak ditemukan, proses akan dihentikan. Namun bisa dilakukan proses hukum lagi bila ditemukan bukti baru.
AMIRULLAH