Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

JK: Persoalan Ahok Diproses Hukum, Bukan Politik atau Agama  

image-gnews
Wapres Jusuf Kalla memberi keterangan seusai menerima perwakilan demonstran, Jumat, 4 November 2016. Amirullah/Tempo
Wapres Jusuf Kalla memberi keterangan seusai menerima perwakilan demonstran, Jumat, 4 November 2016. Amirullah/Tempo
Iklan

TEMPO.COJakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan kasus yang dihadapi Ahok adalah persoalan hukum. Untuk itu, dia meminta semua pihak mempercayakan penanganan kasus ini pada proses hukum.

"Kita kan semua sepakat membawa ke jalur hukum, bukan agama, politik, lain-lain," kata Kalla, Senin, 7 November 2016, di pesawat kepresidenan saat kembali dari Nusa Dua, Bali, ke Jakarta.

Kalla mengatakan itu saat menjawab tentang imbauannya kepada masyarakat setelah demo 4 November. Dia berharap masyarakat tetap bersatu setelah demo yang digelar ratusan ribu umat Islam, yang menuntut proses hukum atas dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok.

Kalla mengatakan membawa ke proses hukum artinya mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum. "Kalau jalur hukum artinya kita kembalikan pada kewenangan kepolisian, kejaksaan, pengadilan," ujar Kalla.

Badan Reserse Kriminal Mabes Polri memeriksa Gubernur DKI non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Senin, 7 November, sebagai terlapor kasus dugaan penistaan agama. Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian mengatakan pihaknya berjanji menuntaskan penyelidikan kasus tersebut dalam dua pekan. Selain memeriksa Ahok, pekan ini polisi akan memeriksa saksi-saksi ahli. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah melakukan pemeriksaan, baik terhadap Ahok maupun saksi-saksi ahli, pekan berikutnya polisi akan melakukan gelar perkara. Tito mengatakan Presiden Joko Widodo memerintahkan agar gelar perkara dilakukan secara live untuk media. Ini untuk memastikan penanganan kasus Ahok berlangsung transparan.

Gelar perkara dilakukan sebagai proses akhir penyelidikan. Jika ditemukan tindak pidana, polisi akan menggulirkan proses penyidikan untuk menetapkan tersangka. Jika tidak ditemukan, proses akan dihentikan. Namun bisa dilakukan proses hukum lagi bila ditemukan bukti baru.

AMIRULLAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jusuf Kalla Sebut Akar Konflik di Papua karena Salah Paham

22 jam lalu

Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla berjalan saat menghadiri acara gerakan masjid bersih 2024 di Masjid Akbar Kemayoran, Jakarta, Rabu, 6 Maret 2024. Kegiatan tersebut merupakan upaya berkelanjutan untuk mendorong terciptanya masjid yang bersih dan nyaman bagi umat Islam di seluruh Indonesia, khususnya dalam menyambut bulan Ramadan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jusuf Kalla Sebut Akar Konflik di Papua karena Salah Paham

Menurut Jusuf Kalla, pandangan masyarakat Papua seakan-akan Indonesia merampok Papua, mengambil kekayaan alamnya.


Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

1 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

1 hari lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

2 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

2 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

3 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).