Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Fadli Zon: Pernyataan NasDem Tendensius dan Tidak Berdasar  

Editor

Febriyan

image-gnews
Habib Rizieq bersama dengan Fadli Zon dan Fahri Hamzah berada di mimbar mobil Aksi Bela Islam II saat melewati kantor Balai Kota DKI, 4 November 2016. TEMPO/Inge Klara
Habib Rizieq bersama dengan Fadli Zon dan Fahri Hamzah berada di mimbar mobil Aksi Bela Islam II saat melewati kantor Balai Kota DKI, 4 November 2016. TEMPO/Inge Klara
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai pernyataan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem Irma Suryani Chaniago, yang meminta polisi memeriksanya dan Fahri Hamzah terkait keributan dalam demonstrasi Jumat, 4 November 2016, tendensius dan tak berdasar. Fadli Zon bahkan menyerang balik Partai NasDem dengan menyatakan bahwa partai itu seperti ingin mengail di air keruh.

“Insiden yang terjadi pasca Aksi Damai adalah hasil provokasi oknum. Harus diselidiki, termasuk protap aparat di lokasi,” katanya dalam keterangan tertulis, Ahad, 6 November 2016.

Irma mengatakan Fadli dan Fahri tidak bertanggung jawab mengawal massa hingga unjuk rasa bubar. Akibatnya, terjadi keributan.

Fadli mengatakan partisipasinya dalam aksi tersebut untuk menjalankan fungsi pengawasan. Dalam Pasal 69 UU MD3, selain legislasi dan anggaran, fungsi anggota DPR ialah pengawasan. Ia mengatakan aksi tersebut memiliki agenda mengawasi kinerja pemerintah dalam penegakan hukum.

Fadli Zon menuturkan partisipasinya juga dilandasi UU MD3 pasal 72 dan Tata Tertib DPR RI pasal 7. Dalam aturan tersebut tercantum salah satu tugas DPR, yakni menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

“Bahkan dalam Tatib DPR diatur bahwa anggota DPR juga berkewajiban memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di dapil,” kata dia. Ia mengatakan konstituen di daerah pemilihannya meminta dia berpartisipasi.

Selain memenuhi aspirasi konstituen, Fadli mennyampaikan kehadirannya dan Fahri bertujuan untuk memenuhi aspirasi dan undangan dari para kyai, ulama, dan habib. Ia mengaku diminta memberikan orasi kepada 1 juta orang peserta demo yang ingin bertemu Presiden Joko Widodo.

Fadli Zon meminta Partai NasDem untuk mendengar suara rakyat dan jangan mengabaikan kenyataan bahwa terjadi ketidakadilan hukum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Apalagi salah satu kader Partai NasDem adalah Jaksa Agung, H.M. Prasetyo. Saat ini, kinerja Kejaksaan Agung sangat buruk kinerja,” kata dia.

Ia mengatakan kinerja buruk Jaksa Agung terbukti dari rapor merah yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

“Belum lagi, banyak yang menilai Jaksa Agung dari Partai NasDem ini tebang pilih dalam penanganan kasus hukum,” kata Fadli.

Ia mencontohkan, misalnya, kasus korupsi di Sumatera Utara, kriminalisasi terhadap Ketua Umum PSSI La Nyalla Mataliti, dan kriminalisasi terhadap Dahlan Iskan.

Menurut Fadli, Partai NasDem seharusnya memantau dan mengevaluasi kinerja Jaksa Agung selama ini agar proses penegakan hukum berjalan dengan baik, obyektif, profesional, tidak tebang pilih, dan tidak jadi alat kekuasaan, apalagi alat partai.

VINDRY FLORENTIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

8 jam lalu

Warga memasukkan surat suara pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di TPS 08, Kelurahan Simboro, Mamuju, Sulawesi Barat, Sabtu  24 Februari 2024. Lembaga penyelenggara Pemilu Provinsi Sulawesi Barat  telah menetapkan 10 TPS di tiga  kabupaten untuk melaksanakan PSU karena ditemukan pelanggaran pada pemungutan suara 14 Februari lalu. ANTARA FOTO/Akbar Tado
Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024


Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

11 jam lalu

Presiden Jokowi saat ditemui di Pasar Baru Karawang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Rabu siang, 8 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024.


Anggota DPR Minta Pemerintah Benahi Pengawasan dan Sistem Distribusi KIP Kuliah

11 jam lalu

Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Anggota DPR Minta Pemerintah Benahi Pengawasan dan Sistem Distribusi KIP Kuliah

Sejumlah penerima KIP Kuliah sebelumnya ramai dibicarakan karena sudah dinilai tak layak menerima.


RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

14 jam lalu

Ketua DPP Partai Nasdem Taufik Basari saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 26 September 2023. TEMPO/Han Revanda Putra
RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

Pengesahan RUU Penyadapan mandek meskipun sudah masuk dalam Prolegnas 2015-2019.


Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

1 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas


Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

2 hari lalu

Presiden terpilih 2024 Prabowo Subianto menghadiri acara halalbihalal dan silaturahmi di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Seven, Jakarta Pusat, Minggu, 28 April 2024. Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat seperti, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menteri Investasi Bhlil Lahadalia hingga kedubes Arab Saudi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.


Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

2 hari lalu

Sejumlah penumpang turun dari KRL yang berhenti di Stasiun Balapan Solo, Jawa Tengah, Jumat, 22 Desember 2023. KAI Commuter menambah perjalanan KRL selama musim libur Nataru ini. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL


Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

4 hari lalu

Ribuan Kepala Desa se - Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun, dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?


Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

4 hari lalu

Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa (Pabdesi) menggelar aksi unjuk rasa menuntut DPR merevisi Undang-Undang Desa pasal 39 agar masa jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi 9 tahun, Selasa, 17 Januari 2023. TEMPO/Ima Dini Shafira
Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?


DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

4 hari lalu

Suasana rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.