TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Front Pembela Islam Rizieq Shihab selesai diperiksa sebagai ahli di Badan Reserse Kriminal Polri, Kamis, 3 November 2016. Dia memberi keterangan sebagai ahli agama lebih dari tujuh jam. Rizieq mengklaim menjadi saksi ahli agama Islam atas rekomendasi Majelis Ulama Indonesia.
"Saya sertakan beberapa belas referensi kitab tafsir klasik dengan dalil-dalil yang lengkap, itu sebabnya kenapa keterangan cukup memakan waktu," kata Rizieq kepada wartawan. Dia keluar sekitar pukul 20.50 WIB.
Rizieq menjadi ahli dari pihak pelapor Muchsin Alatas, Ketua FPI DKI Jakarta. Muchsin melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan pasal penodaan agama, Jumat 7 Oktober 2016.
Muchsin ditemani puluhan simpatisan FPI dan organisasi masyarakat lainnya yang keberatan dengan ucapan Ahok soal Surat Al-Maidah ayat 51. Mereka menamakan diri AKBAR, Aksi Bersama Rakyat.
Baca:
Rizieq Shihab Minta Polisi Tangkap Ahok Besok
Jokowi Temui Massa pada Demo 4 November?
Begini Taktik Pasukan Asmaul Husna Hadapi Demo 4 November
Menurut Rizieq, polisi telah selesai memeriksa semua saksi maupun ahli pidana dan agama soal kasus ini. Polisi juga selesai mengetes rekaman video Ahok yang berbicara tentang Al-Maidah itu sebagai barang bukti.
"Artinya semua sudah selesai. Kami tinggal tunggu polisi gelar perkara dengan kejaksaan untuk menentukan status Ahok. Kami minta gelar perkara itu dipercepat," ujarnya.
"Karena perkara ini sudah menjadi heboh nasional bahkan menjadi internasional dan sudah mengganggu ketertiban umum, dari Sabang sampai Merauke, di mana-mana," kata Rizieq lagi. "Sudah ada jutaan umat Islam yang turun ke jalan, jadi mau tunggu apa lagi?"
Dia melarang pihak mana pun mengintervensi kepolisian dalam kasus ini, termasuk Presiden Joko Widodo dan partai pengusung Ahok. "Jangan merasa partai besar, lalu ingin melakukan manuver politik."
Rizieq mengatakan dirinya bersama kawan-kawannya yang lain akan melawan habis-habisan mereka yang mengintervensi kasus itu.
REZKI ALVIONITASARI