Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Sapu Bersih Pungutan Liar  

image-gnews
Presiden Joko Widodo tiba bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Menkopolhukam Wiranto untuk memimpin Rapat Koordinasi Presiden RI dengan Para Gubernur Seluruh Indonesia di Istana Negara, Jakarta, 20 Oktober 2016. TEMPO/Subekti.
Presiden Joko Widodo tiba bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Menkopolhukam Wiranto untuk memimpin Rapat Koordinasi Presiden RI dengan Para Gubernur Seluruh Indonesia di Istana Negara, Jakarta, 20 Oktober 2016. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengumumkan bahwa Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Adapun nomornya adalah Perpres Nomor 87 Tahun 2016 yang ditandatangani hari ini, 21 Oktober 2016.

"Sehabis ini, akan dibentuk unit-unit khusus dengan target atau kriteria tertentu," ujar Wiranto saat menjelaskan Saber Pungli di Istana Kepresidenan.

Saber Pungli, sebagaimana diketahui, merupakan bagian dari paket kebijakan hukum pertama Presiden Joko Widodo. Penanganan pungutan liar menjadi salah satu prioritas karena banyaknya keluhan tentang pungli yang diterima Presiden Joko Widodo. Menurut Presiden Joko Widodo, jika pungli tidak ditangani, pengusaha atau investor akan makin malas berinvestasi di Indonesia.

Berdasarkan salinan perpres yang diterima Tempo, dijelaskan pada Pasal 2 bahwa Saber Pungli mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personel, satuan kerja, dan sarana-prasarana. Hal itu baik yang berada di kementerian lembaga atau pemerintah daerah.

Adapun cara kerjanya, menekankan pada empat fungsi. Keempat fungsi itu, sebagaimana dijelaskan pada Pasal 3, adalah fungsi intelijen, pencegahan, penindakan, dan yustisi. Fungsi itu bisa berwujud membangun sistem pencegahan, pengumpulan data dan informasi dari kementerian/lembaga menggunakan teknologi, mengkoordinasikan dan melakukan operasi tangkap tangan, hingga memberikan rekomendasi soal sanksi.

"Untuk pelaksanaannya nanti, kami akan menempatkan pejabat fungsional khusus, bukan mereka yang tugasnya sudah padat," ujar Wiranto selaku penanggung jawab utama Satgas itu. Adapun untuk pendanaannya, akan menggunakan anggaran Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lebih lanjut, Perpres Saber Pungli ini tidak menjelaskan apa pasal yang akan dipakai untuk menjerat para pelaku pungli. Namun, menurut Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, Satgas bisa menggunakan Pasal 368 dan 423 KUHP tentang pemerasan yang ancaman hukumannya pidana penjara paling lama sembilan bulan (untuk non-pegawai negeri sipil) dan enam tahun (untuk PNS).

"Bisa juga dengan Pasal 12-e di UU Korupsi yang ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar," ujarnya menegaskan.

Meski Perpres sudah ada, Satgas Saber Pungli akan efektif bekerja sepekan lagi. Sepekan ini, lembaga-lembaga terkait, yaitu Kemenkopolhukam, Kejaksaan Agung, Kemenkumham, dan kepolisian akan mensosialisasikan fungsi Satgas Saber Pungli serta mempersiapkan infastruktur penunjangnya, seperti jaringan telepon dan aplikasi untuk pelaporan.

ISTMAN M.P.

Baca juga:
Ahmad Dhani Jadi Calon Wakil Bupati, Maia Estianty Bereaksi
Ini yang Terjadi Saat Ayu Ting Ting Bertemu Nagita Slavina
Telan Buaya, Ular Ini Meledak

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

9 jam lalu

Massa aksi Hari Buruh Internasional membakar baliho bergambar Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat negara lainnya di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat pada Rabu, 1 Mei 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

Peserta aksi Hari Buruh Internasional atau May Day membakar baliho bergambar Presiden Jokowi di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakpus


Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

11 jam lalu

Ilustrasi Garuda Indonesia. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.


4 Lika-liku Perjalanan RUU DKJ Hingga Resmi Disahkan Presiden Jokowi

11 jam lalu

Kembang api  yang dinyalakan saat pergantian tahun baru 2014, dekat Tugu Selamat Datang di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, (1/1). Ribuan warga antusias menghadiri Jakarta Night Festival yang diadakan Pemrov DKI untuk merayakan tahun baru 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
4 Lika-liku Perjalanan RUU DKJ Hingga Resmi Disahkan Presiden Jokowi

Pengesahan RUU DKJ ditandatangani Presiden Jokowi di Jakarta 25 April 2024 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama oleh Mensesneg.


Massa Aksi Hari Buruh Gagal Demo di Depan Istana, Presiden Jokowi Ada di Mana?

12 jam lalu

Presiden Joko Widodo (kedua kanan) bersama Menteri Pertanian Amran Sulaiman (kiri) bersepeda di jalan terusan Bung Hatta, Mataram, NTB, Rabu (1/5/2024). Presiden bersepeda berkeliling kota di sela-sela rangkaian kunjungan kerja selama tiga hari di NTB. (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/rwa).
Massa Aksi Hari Buruh Gagal Demo di Depan Istana, Presiden Jokowi Ada di Mana?

Demonstrasi memperingati Hari Buruh itu membawa dua tuntutan. Salah satunya tuntutan mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja.


Harapan Jokowi dan Prabowo di Hari Buruh Internasional 2024

12 jam lalu

Presiden Jokowi bersama rombongan terbatas termasuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bertolak menuju Jawa Timur untuk kunjungan kerja, Lanud TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat, 8 Maret 2024. Foto Biro Pers Sekretariat Presiden
Harapan Jokowi dan Prabowo di Hari Buruh Internasional 2024

Jokowi dan Prabowo mengucapkan selamat Hari Buruh. Berikut harapan Presiden dan Presiden terpilih 2024-2029 itu.


Bos Microsoft ke Indonesia, Investasi hingga Luhut Menjamin Keuntungan

19 jam lalu

CEO Microsoft Satya Nadella berjalan usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 30 April 2024. Pertemuan tersebut diantaranya membahas investasi Microsoft di Indonesia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Bos Microsoft ke Indonesia, Investasi hingga Luhut Menjamin Keuntungan

Presiden Jokowi menerima kunjungan kerja Chief Executive Officer Microsoft Satya Nadella di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa, 30 April 2024


CEO Microsoft Ketemu Jokowi Bahas Investasi Rp 14 Triliun, Ini Profil Satya Nadella

19 jam lalu

CEO Microsoft Ketemu Jokowi Bahas Investasi Rp 14 Triliun, Ini Profil Satya Nadella

CEO sekaligus Chairman Microsoft Satya Nadella bertemu Jokowi, kemarin. Berikut profilnya.


Siapa Sosok David Tobing yang Gugat Rocky Gerung?

20 jam lalu

David L Tobing. ANTARA/Puspa Perwitasari
Siapa Sosok David Tobing yang Gugat Rocky Gerung?

Rocky Gerung dinyatakan tidak bersalah dalam gugatan penghinaan presiden yang diajukan David Tobing. Bagaimana kilas baliknya?


Ragam Pendapat Pakar Soal Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Ragam Pendapat Pakar Soal Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran

Prabowo-Gibran diminta memperhatikan komposisi kalangan profesional dan partai politik dalam menyusun kabinetnya.


Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

1 hari lalu

Pabrik Bioetanol PTPN X di Mojokerto, Jatim. (ANTARA/Eric Ireng.)
Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan keterlibatan Kementerian BUMN dalam proyek percepatan swasembada gula dan bioetanol.