TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengumumkan bahwa Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Adapun nomornya adalah Perpres Nomor 87 Tahun 2016 yang ditandatangani hari ini, 21 Oktober 2016.
"Sehabis ini, akan dibentuk unit-unit khusus dengan target atau kriteria tertentu," ujar Wiranto saat menjelaskan Saber Pungli di Istana Kepresidenan.
Saber Pungli, sebagaimana diketahui, merupakan bagian dari paket kebijakan hukum pertama Presiden Joko Widodo. Penanganan pungutan liar menjadi salah satu prioritas karena banyaknya keluhan tentang pungli yang diterima Presiden Joko Widodo. Menurut Presiden Joko Widodo, jika pungli tidak ditangani, pengusaha atau investor akan makin malas berinvestasi di Indonesia.
Berdasarkan salinan perpres yang diterima Tempo, dijelaskan pada Pasal 2 bahwa Saber Pungli mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personel, satuan kerja, dan sarana-prasarana. Hal itu baik yang berada di kementerian lembaga atau pemerintah daerah.
Adapun cara kerjanya, menekankan pada empat fungsi. Keempat fungsi itu, sebagaimana dijelaskan pada Pasal 3, adalah fungsi intelijen, pencegahan, penindakan, dan yustisi. Fungsi itu bisa berwujud membangun sistem pencegahan, pengumpulan data dan informasi dari kementerian/lembaga menggunakan teknologi, mengkoordinasikan dan melakukan operasi tangkap tangan, hingga memberikan rekomendasi soal sanksi.
"Untuk pelaksanaannya nanti, kami akan menempatkan pejabat fungsional khusus, bukan mereka yang tugasnya sudah padat," ujar Wiranto selaku penanggung jawab utama Satgas itu. Adapun untuk pendanaannya, akan menggunakan anggaran Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.
Lebih lanjut, Perpres Saber Pungli ini tidak menjelaskan apa pasal yang akan dipakai untuk menjerat para pelaku pungli. Namun, menurut Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, Satgas bisa menggunakan Pasal 368 dan 423 KUHP tentang pemerasan yang ancaman hukumannya pidana penjara paling lama sembilan bulan (untuk non-pegawai negeri sipil) dan enam tahun (untuk PNS).
"Bisa juga dengan Pasal 12-e di UU Korupsi yang ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar," ujarnya menegaskan.
Meski Perpres sudah ada, Satgas Saber Pungli akan efektif bekerja sepekan lagi. Sepekan ini, lembaga-lembaga terkait, yaitu Kemenkopolhukam, Kejaksaan Agung, Kemenkumham, dan kepolisian akan mensosialisasikan fungsi Satgas Saber Pungli serta mempersiapkan infastruktur penunjangnya, seperti jaringan telepon dan aplikasi untuk pelaporan.
ISTMAN M.P.
Baca juga:
Ahmad Dhani Jadi Calon Wakil Bupati, Maia Estianty Bereaksi
Ini yang Terjadi Saat Ayu Ting Ting Bertemu Nagita Slavina
Telan Buaya, Ular Ini Meledak