TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan penyusunan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu memasuki tahap akhir. "Pekan ini selesai finalisasi dan disampaikan ke Presiden," ujar dia di kantornya, Selasa, 18 Oktober 2016.
Tjahjo meyakini rancangan tersebut bakal selesai sebelum Dewan Perwakilan Rakyat memasuki masa reses pada 28 Oktober 2016. Saat ini, kata dia, Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Hukum dan HAM sedang mengharmonisasi rancangan undang-undang tersebut.
Tjahjo mengatakan pihaknya masih bakal mempertimbangkan masuknya aspirasi dari partai politik dan kelompok masyarakat. Adapun, DPR mendesak pemerintah agar segera menyelesaikan RUU Pemilu. Sebab, waktu reses dewan semakin dekat dan Undang-Undang tersebut secara ideal harus siap 24 bulan sebelum tahapan pelaksanaan pemilu dimulai. "Jangan berdalih pada waktu yang tak cukup," kata Tjahjo.
Tjahjo meyakini masih ada cukup waktu untuk membahas rancangan tersebut. "Tahapan baru dimulai pertengahan tahun depan," kata dia. Ia memperhitungkan pasca-reses dewan ada waktu sekitar lima bulan untuk membahas rancangan undang-undang tersebut.
Rancangan UU Penyelenggaraan Pemilu tersebut menggabungkan tiga UU yang berkaitan dengan pemilu, yaitu UU Penyelenggaraan Pemilu yang lama, UU Pemilu Legislatif, serta UU Pemilu Presiden. UU Pilkada dikesampingkan dalam hal ini dan tetap menjadi satu UU tersendiri.
ARKHELAUS W.
Baca Juga:
Dokumen TPF Munir Hilang, Setara Minta SBY Tanggung Jawab
Dualisme PPP, Menkumham: Kubu Djan Punya Bukti Baru
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Tersangka Korupsi Proyek Pasar