TEMPO.CO, Surabaya - Pemerintah Provinsi Jawa Timur membentuk satuan petugas anti-pungutan liar. Tujuan pembentukan satuan tugas tersebut ialah memberantas praktek pungli di semua instansi pemerintahan yang ada di Jawa Timur.
"Satgas dipimpin Wakil Gubernur Saifullah Yusuf," kata Kepala Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo di kantornya, Selasa, 18 Oktober 2016.
Baca Juga:
Satgas beranggotakan semua kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) non-pelayanan, seperti Inspektorat, Biro Hukum, dan Biro Pemerintahan. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah juga dilibatkan dalam tim. "Mereka semua akan bekerja memberantas pungli," ucapnya.
Tugas utama satgas, ujar Himawan, ialah melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan praktek pungli yang ada di SKPD pelayanan. Jika menemukan praktek pungli, satgas akan langsung memproses di kantor Inspektorat dan langsung memberikan sanksi administrasi. "Kalau punglinya tindak pidana, ya harus dilaporkan ke polisi," tuturnya.
Himawan berujar, setelah dibentuk, satgas secepatnya bertindak. Sebagai dasar hukumnya, surat keputusan pembentukan satgas ditandatangani Gubernur Soekarwo, Selasa siang.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memperingatkan seluruh jajaran pemerintah agar menghentikan praktek pungli. "Saya perlu peringatkan semua lembaga dan instansi, mulai sekarang ini, stop namanya pungli, terutama pada pelayanan terhadap masyarakat," ucap Jokowi.
Presiden sudah memerintahkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur memecat pegawai yang tertangkap melakukan pungli.
EDWIN FAJERIAL