TEMPO.CO, Surabaya - Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap motif pembunuhan dua pengikut Dimas Kanjeng Taat Pribadi, yakni Ismail Hidayah dan Abdul Ghani. "Keduanya disebut selalu menjelek-jelekkan Padepokan Dimas Kanjeng," kata Kepala Sub-Direktorat III Kejahatan dengan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Taufik Herdiansyah Z., Kamis, 29 September 2016.
Baca juga:
Skandal Papa Minta Saham, Nama Novanto Dipulihkan: Aneh Sekali!
Pilkada DKI: Awas, Tiga Jebakan Ini Bisa Kini Ahok Kalah
Selain itu, menurut Taufik, kedua bekas pengikut Dimas Kanjeng itu dituduh menyelewengkan uang setoran yang dijanjikan bisa digandakan dari santri untuk padepokan. "Karena dinilai menghambat padepokan, korban harus dibunuh," katanya. Bila tidak dibunuh, menurut Taufik, penggandaan uang yang dilakukan Dimas Kanjeng Taat Pribadi akan terbongkar.
Menurut Taufik, pembunuhan tersebut atas sepengetahuan dan perintah Taat Pribadi, selaku pengasuh padepokan. "Adapun perencanaan, strategi, dan eksekutor pembunuh terhadap kedua korban adalah orang yang masuk struktur tim pelindung padepokan," tuturnya. Tim pelindung itu terdiri atas mantan aparat dan warga sipil.
Pembunuhan Abdul Ghani melibatkan sembilan tersangka. Mereka membunuh korban di ruangan tim pelindung Padepokan Dimas Kanjeng di Probolinggo pada 13 April 2016. Korban dibunuh dengan dipukul, dijerat, dan dibekap. Untuk menghilangkan jejak, pada hari itu juga mayat korban kemudian dibuang di Waduk Gajah Mungkur, Wonogiri, Jawa Tengah.
Baca Juga
Raffi Beri Ayu Ting Ting Mini Cooper? Ini Kata Ibunda
Rayuan Bos Polisi ke Jessica Wongso: Kamu Tipe Saya Banget
Sehari kemudian, mayat korban ditemukan mengambang di waduk. Dua hari sebelumnya, para pelaku sudah merencanakan dan menyusun strategi pembunuhan. "Sebelum dibunuh, korban dipanggil di ruangan tim pelindung dengan dijanjikan dipinjami uang oleh Dimas Kanjeng sebesar Rp 130 juta," ujarnya.
Pembunuhan Ismail Hidayah dilakukan enam pelaku, termasuk oleh Taat Pribadi sendiri. Mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Mojokerto. Ismail dibunuh di Probolinggo pada 2 Februari 2015. Para tersangka terancam pasal pembunuhan berencana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
NUR HADI
Baca juga:
Ingat Skandal Papa Minta Saham? Nama Novanto Dipulihkan: Aneh Sekali!
Rayuan Bos Polisi ke Jessica Wongso: Kamu Tipe Saya Banget