Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Vonis Kasus YY: Hukuman Mati, 20 Tahun Penjara, dan Denda 2 M

image-gnews
Seorang anak memegang Pin bertuliskan solidaritas untuk YY saat aksi solidaritas untuk Yuyun di kawasan Sudirman Makassar, Sulawesi Selatan, 8 Mei 2016. Dalam aksi tersebut mereka mengumpukan petisi tanda tangan sebagai bentuk kecamaan dan dukungan hukuman yang berat bagi 14 pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun. TEMPO/Iqbal Lubis
Seorang anak memegang Pin bertuliskan solidaritas untuk YY saat aksi solidaritas untuk Yuyun di kawasan Sudirman Makassar, Sulawesi Selatan, 8 Mei 2016. Dalam aksi tersebut mereka mengumpukan petisi tanda tangan sebagai bentuk kecamaan dan dukungan hukuman yang berat bagi 14 pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun. TEMPO/Iqbal Lubis
Iklan

TEMPO.COBengkulu - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas II-B Curup menjatuhkan putusan hukuman mati terhadap Zainal, 23 tahun, otak dari kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap YY, 14 tahun, siswi SMP Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, pada Kamis, 29 September 2016.

Empat pelaku dewasa, Tomi Wijaya, Masbobi, Muhammad Suket, dan Faisal Eldo Syaisah, divonis hukuman penjara selama 20 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 3 bulan penjara.

"Secara sah dan meyakinkan kelima terdakwa terbukti melakukan kekerasan dan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya dan orang lain serta melakukan kekerasan sehingga menyebabkan anak mati," kata Heny Faridha, ketua majelis hakim, dalam putusan sidang.

Majelis hakim mengatakan, dalam fakta persidangan, terdakwa Zainal terbukti, setelah memperkosa korban, merencanakan pembunuhan untuk menutupi perbuatannya.

"Keputusan ini diharapkan tidak hanya memenuhi asas keadilan bagi korban, tapi juga bagi masyarakat di Rejang Lebong dan lebih luas lagi Indonesia agar tidak terpancing melakukan tindakan kejahatan serupa," kata majelis hakim, masih dalam amar putusannya.

Suasana pembacaan keputusan pun terasa sangat tegang. Itu terlihat ketua majelis hakim Heny Faridha menatap tajam para terdakwa, selama hakim anggota lain membacakan amar putusan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Orang tua YY, YN dan YK, terlihat menyimak pembacaan putusan. Namun, saat putusan vonis dibacakan, sang ibu mengamuk berusaha mengejar para terdakwa. Kedua orang tua YY tidak terima jika empat pelaku lain hanya dihukum 20 tahun penjara.

"Seharusnya mereka semua dihukum hukuman mati," teriak YN, yang kemudian bersama suaminya dibawa keluar dari Pengadilan Negeri Curup.

Sebelumnya, pengadilan Curup telah memutuskan MJE, 14, menerima hukuman rehabilitasi selama 1 tahun di Lembaga Pelayanan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Bambu Apus dan memvonis 10 tahun penjara ditambah 6 bulan latihan kerja kepada tujuh pelaku anak. Insiden pemerkosaan dan pembunuhan itu terjadi pada 10 Mei 2016. Selengkapnya kasus Yuyun baca di sini.

PHESI ESTER JULIKAWATI

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

3 jam lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

Polisi masih mendalami identitas pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan dalam kasus mayat dalam koper itu.


Polres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar

8 jam lalu

Jenazah Bripda Oktovianus Buara yang ditemukan meninggal akibat dianiaya di Dekai tiba di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa 16 April 2024. (ANTARA/HO/Dok KP3 Bandara Sentani)
Polres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar

TPNPB-OPM menyatakan bertanggung jawab atas pembunuhan seorang polisi Bripda Oktovianus Buara di Distrik Dekai, Yahukimo, Papua Pegunungan.


Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

16 jam lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

Kasus mayat dalam koper yang ditemukan warga di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Kamis, 25 April 2024 menemui titik terang.


WNI Saling Serang di Korea Selatan, Satu Orang Tewas

1 hari lalu

Ilustrasi senjata tajam atau pisau. Shutterstock
WNI Saling Serang di Korea Selatan, Satu Orang Tewas

Seorang pria warga negara Indonesia (WNI) ditangkap polisi Daegu, Korea Selatan setelah menikam rekan senegaranya hingga tewas dan melarikan diri.


Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

5 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.


Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

6 hari lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi


Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

6 hari lalu

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (kiri) saat konferensi pers kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari di Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/Ilham Kausar
Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta


Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

6 hari lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.


Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

7 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.


Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

7 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.