TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Rido Sani membenarkan kabar bahwa ada tujuh orang anggota tim penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan yang disandera. “Iya betul, berlokasi di PT Andhika,” ujarnya saat dihubungi Tempo, Sabtu, 3 September 2016.
Ketujuh orang tersebut terdiri atas empat orang penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan polisi hutan serta tiga orang dari Tim Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Mereka diduga disandera sekelompok orang atas perintah PT Andhika. Lahan perusahaan tersebut sedang mengalami kebakaran di Desa Bonai, Rokan Hulu, Riau, Jumat lalu.
Ketujuh orang tersebut sempat ditahan penyandera saat akan menyeberang Sungai Rokan. Tokoh masyarakat setempat sempat meminta agar ketujuh orang tersebut dibebaskan. Namun, para penyandera tidak melepaskan.
Penyanderaan dilakukan setelah tim mendata pada lahan PT Andhika. Tim juga sempat mengambil gambar di lahan yang terbakar. Saat akan pulang menyeberangi Sungai Rokan, mereka dihadang orang yang diduga dari PT Andhika.
Sejak bulan lalu, kebakaran hutan dan lahan kembali terjadi di Bumi Lancang Kuning. Walhasil, kabut asap menutupi provinsi itu. Status ISPU di Pekanbaru dalam status sedang, yang mengindikasikan penurunan kondisi udara di Pekanbaru. Sebanyak 300 keluarga telah diungsikan di Kabupaten Rokan Hilir dan Rokan Hulu akibat asap dari kebakaran hutan dan lahan.
Hasil pantauan titik panas (hotspot) yang dihimpun Jikalahari menemukan, di area 8 dari 15 korporasi terjadi peningkatan hotspot yang cukup signifikan di tahun 2016. Kepolisian Daerah Riau mengeluarkan surat penghentian penyidikan (SP3) perkara ke-15 korporasi yang diduga membakar lahan pada 2015.
DANANG FIRMANTO