TEMPO.CO, Jakarta - Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, ditetapkan sebagai tersangka kembali oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Kali ini, ia menjadi tersangka tindak pencucian uang karena dianggap melanggar Pasal 3 atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Penyidik KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan R sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 31 Agustus 2016.
Priharsa mengatakan Rohadi diduga mengalihkan, membelanjakan, dan menukarkan mata uang atau surat berharga harta kekayaannya. Tindakan itu diduga bertujuan menyamarkan asal-usul aset milik tersangka.
“Sampai saat ini masih dilacak asetnya,” kata Priharsa. “Dugaan-dugaan awal ada, tapi dalam proses penyidikan ini perlu dicari bukti-bukti yang berkesesuaian, tidak semata-mata bersandar pada satu info atau satu kesaksian. Itu yang sedang dilakukan penyidik.”
Penetapan tersangka pencucian uang tersebut menambah panjang pasal yang akan dijeratkan kepada Rohadi dalam perkara tindak pidana korupsi. Rohadi, selaku Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Negeri Bekasi, telah ditetapkan sebagai penerima suap dalam kasus Saipul Jamil. Ia disangka menerima duit Rp 250 juta dari pengacara Saipul Jamil untuk membantu meringankan putusan.
Jeratan lain adalah gratifikasi. KPK menetapkan Rohadi sebagai tersangka pada Jumat pekan lalu. Ia diduga melanggar Pasal 12-a atau Pasal 11 atau Pasal 12-b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2004 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca: Rohadi, Panitera PN Jakarta Pusat, Jadi Tersangka Gratifikasi
Gratifikasi ini diduga ada kaitannya dengan perkara yang diurus Rohadi di Mahkamah Agung. Tapi, apa perkara tersebut dan bagaimana modusnya, KPK belum mengungkap. KPK, kata Priharsa, masih menguatkan bukti dan mendalami dugaan gratifikasi ataupun temuan uang sebesar Rp 700 juta dalam mobil Rohadi.
Keluarga Rohadi saat ini masih keberatan atas penetapan tersangka penerima suap kasus pencabulan artis Saipul Jamil. Anak Rohadi, Riyan Seftriadi, melalui kuasa hukum Tonin Tachta Singarimbun, mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Tonin, penetapan tersangka Rohadi tidak memenuhi ketentuan alat bukti. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menolak gugatan praperadilan dari Rohadi dan kakak Saipul Jamil, Syamsul Hidayatullah.
Baca: Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Rohadi Digelar
LANI DIANA | EGI | PRU