TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pendidikan dan Kebudayaan Dewan Perwakilan Rakyat Fikri Faqih meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memperbaiki data jumlah guru yang berhak mendapat tunjangan profesi guru (TPG).
Permintaan itu terkait dengan rencana Kementerian Keuangan yang menyatakan akan memotong kelebihan anggaran TPG di daerah sebesar Rp 23,3 triliun. "Untuk itu, kami butuh data guru yang update dari Kemendikbud. Jangan sampai para guru menjadi terzalimi," ujar Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 30 Agustus 2016.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemendikbud mengirimkan surat kepada Direktur Jenderal Pertimbangan Keuangan Kementerian Keuangan pada 1 Juli 2016. Dalam surat bernomor 33130/A.A1/PR/2016 tersebut, Kementerian meminta agar kelebihan anggaran sebesar Rp 23,3 triliun tidak disalurkan.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Sumarna Surapranata menjelaskan, overbujet tersebut disebabkan ada guru yang pensiun dan pindah kerja. Hal ini membuat dana sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) di sejumlah daerah tidak terserap.
Berdasarkan surat tersebut, Kementerian Keuangan menindaklanjuti secara resmi pada 16 Agustus 2016. Kementerian Keuangan menyampaikan surat tersebut kepada kepala-kepala daerah.
INGE KLARA SAFITRI
Baca Juga:
Rekonstruksi Pembunuhan Polisi Bali, Penjagaan Diperketat
Sidang Jessica: Detik-detik Kematian Mirna Masih Misteri