TEMPO.CO, Bekasi - Pelaku perampokan terhadap seorang majikan, Febriana Azilda, 50 tahun, ternyata sopir pribadinya yang berinisial AK. Pelaku menikam korban dengan sebilah obeng, lalu membawa kabur mobil milik Febriana. "Pelaku ditangkap setelah dilacak mobilnya," kata juru bicara Kepolisian Resor Kota Bekasi Kota Inspektur Satu Evi Fatna, Minggu, 28 Agustus 2016.
Menurut Evi, perisitiwa terjadi Jumat malam, 26 Agustus 2016. Saat itu AK sedang mengantar Febriana, yang bertempat tinggal di Perumahan Kemang Pratama, Jalan Anggrek I Blok AM 26, Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Evi menjelaskan, saat itu Febriana pulang ke rumahnya dari tempat kerjanya di Cikarang sekitar pukul 19.30 WIB. Ketika sudah mendekati rumah, pelaku mendadak menghentikan mobil. Karena belum sampai ke rumah, Febriana meminta AK melanjutkan hingga ke rumah.
Permintaan majikannya diacuhkan oleh pelaku. Febriana marah, lalu berinisiatif mengambil kemudi untuk membawa mobil sampai ke rumah. "Korban lalu turun, ingin mengambil alih kemudi," ujar Evi.
Diduga sudah ada niat, pelaku juga ikut turun. Tanpa basa-basi, AK mencekik korban dan menghujamkan obeng ke dada kanan Febrina. Beruntung, korban bisa menghindar sehingga hanya mengalami luka gores pada dadanya. "Ketika korban ketakutan, pelaku melarikan diri," ucap Evi.
Febrina berjalan kaki ke rumahnya sambil meringih kesakitan. Keluarganya kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat untuk mendapatkan perawatan medis. "Korban masih shock akibat kejadian itu," kata Evi.
Evi mengatakan, polisi yang mendapatkan laporan segera melakukan penyelidikan. Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya yang melakukan pencarian menangkap pelaku di Serang, Banten, pada Sabtu dini hari, 27 Agustus 2016. Polisi menyita barang bukti berupa mobil Toyota Avanza B-1693-SRB. "Pelaku baru bekerja dua minggu sebagai sopir pribadi korban,” tuturnya.
Evi mengatakan, AK sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya berupa penjara di atas lima tahun. Saat ini AK mendekam di sel tahanan Polda Metro Jaya.
ADI WARSONO