TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Akbar Hadi, mengatakan pemerintah memasukkan sejumlah ketentuan baru dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Ada sejumlah pemberatan bagi narapidana untuk mendapatkan remisi khususnya bagi koruptor.
Akbar mengatakan ada beberapa bagian dari draf remisi yang mengadopsi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 yaitu tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarkatan.
“Justru draft yang baru ada beberapa pemberatan,” kata dia di Jakarta, Senin, 15 Agustus 2016.
Akbar merinci beberapa pemberatan yang akan dilakukan terhadap narapidana koruptor atas draft revisi yang baru. Menurut dia, draf revisi ini lebih progresif mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Narapidana korupsi harus menjalani sepertiga masa pidana untuk bisa mendapatkan remisi. Selain itu, narapidana juga harus membayar lunas uang denda dan pengganti sebelum bisa memperoleh remisi.
Direktur Center for Detention Studies, Ali Aranoval, sependapat bahwa draft revisi akan memperberat hukuman terhadap koruptor.
Peraturan yang lama menyebutkan remisi bisa diberikan apabila narapidana telah menjalani hukuman selama enam bulan. Tapi pada rancangan peraturan yang baru, narapidana harus menjalani hukuman sepertiga dari total masa pidana.
“Kalau sepertiga dijalani tapi belum bayar denda belum boleh remisi,” ujar dia.
Namun Ali memberi catatan bahwa revisi harus mampu mengeluarkan ketentuan persetujuan menjadi Justice Collaborator. Artinya bahwa JC tidak perlu lagi dimasukkan dalam pembahsan draf revisi karena hanya menimbulkan potensi korupsi baru.
Dia menduga banyak pejabat peradilan yang "bermain" dengan narapidana yang ingin mendapat persetujuan menjadi JC. Sebab, JC kini dipandang sebagai salah satu syarat narapidana mendapatkan remisi.
Peneliti CDS, Gatot Goei, mendorong revisi dilakukan secara menyeluruh terutama dalam hal pemberian remisi. Dia menilai pemberian remisi pada narapidana koruptor sarat dengan kepentingan tertentu.
“Ada peredaran uang yang besar, mereka harus tetap memberi sesuatu untuk mendapatkan remisi,” kata dia.
Gatot megusulkan remisi diberikan dari awal dijatuhkan hukuman. Dia mengambil contoh Malaysia yang menerapkan ketentuan pemberian remisi sejak awal.
Narapidana secara otomatis mendapatkan hak remisi saat memasuki tahanan. Namun dengan catatan remisi bisa sewaktu-waktu dicabut apabila narapidana melanggar peraturan selama menjalani masa tahanan.
“Akan sangat menghemat keuangannegara dan menghapus praktik korupsi,” kata dia.
DANANG FIRMANTO