Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perusahaan Banding, ICEL Minta Pengadilan Tinggi Hati-hati

image-gnews
Ratusan mahasiswa Universitas Riau berunjuk rasa sebagai bentuk keprihatinan terhadap bencana kabut asap kebakaran lahan dan hutan, di Kota Pekanbaru, Riau, 23 Oktober 2015. Mahasiswa menuntut Presiden Jokowi bersikap tegas dalam penegakan hukum pembakaran hutan. ANTARA/FB Anggoro
Ratusan mahasiswa Universitas Riau berunjuk rasa sebagai bentuk keprihatinan terhadap bencana kabut asap kebakaran lahan dan hutan, di Kota Pekanbaru, Riau, 23 Oktober 2015. Mahasiswa menuntut Presiden Jokowi bersikap tegas dalam penegakan hukum pembakaran hutan. ANTARA/FB Anggoro
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - PT National Sago Prima (NSP) kecewa dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Hakim menyatakan PT NSP bertanggungjawab atas kebakaran yang terjadi di lahan mereka seluas 3.000 hektare di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

Perusahaan diminta memberi ganti rugi  Rp 319 miliar dan membayar biaya pemulihan Rp 753 miliar. “Perusahaan akan mengajukan banding,” ujar Kuasa Hukum NSP, Rofik Sungkar, saat dihubungi, Jumat, 12 Agustus 2016.

Rofik menilai majelis tidak mempertimbangkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang diajukan perusahaan di persidangan. “Selama persidangan nggak terbukti juga kalau kita yang bakar, jadi tidak terbukti itu terjadi karena kesalahan kita.”

Terlebih,  katanya, pemerintah daerah menyatakan bahwa kebakaran yang terjadi di Kabupaten Meranti, termasuk di lahan milik NSP sebagai bencana alam. “Dalam undang-undang kalau itu bencana alam tidak ada yang bisa disalahkan,” ujarnya.

Salah satu hakim yakni Nursyam,  membenarkan bahwa penyebab bencana alam tak bisa dikenakan hukuman. “Cuma masalahnya mereka tutup mata,” kata Rofik lagi. Sehingga, pihaknya menilai ada kejanggalan dari keputusan majelis hakim tersebut.

Namun pendapat pengacara ini dibantah Fajri Fadhillah, peneliti Indonesian Center for Environmental Law (ICEL).  Dia merujuk pada penjelasan tentang bencana menurut teori dan Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, serta sesuai dengan doktrin hukum perdata.

"Peristiwa kebakaran hutan dan lahan dapat dikategorikan sebagai bencana alam jika tidak dapat diperkirakan, bersifat luar biasa dan tidak adanya kontribusi manusia," katanya.

Padahal ketiga hal tersebut, ujarnya, tidak disebutkan dalam SK Bupati Kepulauan Meranti tentang Status Siaga Bencana Kebakaran Hutan dan/atau Lahan.

Menurut Fajri, jika PT NSP mengajukan banding, maka kekeliruan dalam dissenting opinion oleh hakim Nursyam harus benar-benar diperhatikan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta di tingkat banding.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Salah satu dalil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan selaku penggugat yang diterima majelis hakim adalah bahwa PT NSP (tergugat) terbukti tidak memiliki sarana dan prasarana yang memadai dalam pengendalian dan pencegahan kebakaran lahan.

Majelis hakim juga menolak pembelaan tergugat yang menyatakan bahwa sumber api yang membakar konsesi usahanya berasal dari pihak ketiga.  Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa tergugat tetap bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran lahan di dalam konsesinya meskipun sumber api berasal dari pihak ketiga.

Raynaldo Sembiring, Deputi Direktur ICEL, menyatakan bahwa pertimbangan hakim sangat penting mengingat sering sekali tergugat dalam perkara kebakaran hutan atau  lahan menggunakan dalih atau pembelaan mengenai api yang bersumber dari lahan masyarakat atau disebabkan oleh perbuatan pihak ketiga.

Pembelaan semacam itu digunakan PT. Bumi Mekar Hijau (PT. BMH) dan PT. Jatim Jaya Perkasa (PT. JJP). “Pertimbangan majelis hakim ini menegaskan bahwa peraturan perundang-undangan tidak mensyaratkan pembuktian sumber api. Sepanjang kebakaran terjadi di konsesi tergugat, maka pertanggungjawabannya dapat dimintakan”, ujar Raynaldo.

Raynaldo juga menegaskan bahwa pertimbangan majelis hakim ini harus menjadi tonggak awal untuk menyudahi polemik dan pernyataan yang banyak menyebutkan bahwa kebakaran hutan dan lahan yang selama ini terjadi di konsesi perusahaan disebabkan oleh masyarakat .

ICEL, katanya, mengapresiasi pertimbangan majelis hakim PN Jakarta Selatan  dan berharap para penegak hukum merujuk pada pertimbangan ini. ICEL merekomendasikan pengadilan di tingkat banding untuk tidak mengikuti dissenting opinion dari hakim anggota II yaitu Nursyam.

Organisasi ini juga merekomendasikan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum untuk tidak mengulangi pernyataan bahwa sumber api berasal dari lahan masyarakat. "Karena peraturan perundang-undangan tidak mensyaratkan pembuktian sumber api dalam perkara kebakaran hutan dan lahan," katanya.

GHOIDA RAHMAH


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Taman Nasional Karimunjawa Rusak karena Limbah Tambak Udang, KLHK Tetapkan Empat Tersangka

36 hari lalu

Sejumlah masyarakat dan nelayan yang tergabung dalam komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa bersama aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia dan lintas komunitas pecinta alam menggunakan kayak sambil membentangkan spanduk saat aksi SaveKarimunjawa di tepi pantai yang tercemar limbah tambak udang di Desa Kemujan, kepulauan wisata bahari Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Selasa, 19 September 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut penutupan tambak udang vaname intensif sebanyak 39 titik tak berizin karena merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi hutan mangrove yang juga dinilai akan memperparah krisis iklim. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Taman Nasional Karimunjawa Rusak karena Limbah Tambak Udang, KLHK Tetapkan Empat Tersangka

KLHK menetapkan empat orang tersangka perusakan lingkungan Taman Nasional Karimunjawa pada Rabu, 20 Maret 2024.


Skema Bank Sampah untuk Pembersihan Limbah Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

14 Februari 2024

Alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang di kawasan Kali Gang Sentiong, Johar Baru, Jakarta, Senin 12 Februari 2024. Penurunan APK dan pembersihan lingkungan karena telah memasuki masa tenang menjelang pelaksanaan Pemilu 2024 pada 14 Februari mendatang. TEMPO/Subekti.
Skema Bank Sampah untuk Pembersihan Limbah Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat mengoptimalkan bank sampah untuk pembersihan alat kampanye Pemilu 2024. Berfokus ke pemlilahan sampah.


Amerika Terinspirasi Pengendalian Kebakaran Hutan Desa Tuwung

24 Januari 2024

Seorang warga mencari kepiting di kawasan mangrove Desa Simandulang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, Kamis 14 Desember 2023. Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) bersama Kelompok Tani Hutan (KTH) Bahagia Giat Bersama melakukan pelestarian mangrove seluas 25 hektare untuk mempertahankan fungsi ekosistem mangrove Indonesia diakui dunia sebagai upaya mitigasi perubahan iklim, perlindungan kawasan pesisir, pencegahan abrasi dan tempat hidup  biota laut serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat .ANTARA FOTO/Yudi
Amerika Terinspirasi Pengendalian Kebakaran Hutan Desa Tuwung

Layanan Kehutanan Amerika berencana mengadopsi skema hutan sosial dari Kalimantan Tengah untuk pengendalian kebakaran hutan.


Guru Besar IPB, Bambang Hero, Digugat Perusahaan Pembakar Hutan, KontraS Desak Pengadilan Tolak

17 Januari 2024

Guru Besar Perlindungan Hutan Universitas IPB Bambang Hero Saharjo bersiap memberikan keterangan sebagai saksi ahli pada sidang lanjutan dengan terdakwa Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, 17 Oktober 2023. Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua saksi ahli yakni Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Dedy Nurmawan Susilo dan Guru Besar Perlindungan Hutan Universitas IPB Bambang Hero Saharjo. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Guru Besar IPB, Bambang Hero, Digugat Perusahaan Pembakar Hutan, KontraS Desak Pengadilan Tolak

KontraS meminta PN Cibinong menolak gugatan perusahaan pembakar hutan PT JJP terhadap Guru Besar IPB, Bambang Hero Saharjo.


Menteri Siti Nurbaya Banggakan Keberhasilan Pengendalian Perubahan Iklim

14 Januari 2024

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya berjalan usai memberikan sambutan saat pembukaaan Paviliun Indonesia pada konferensi perubahan iklim COP28 United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) di Dubai, Uni Emirat Arab, Kamis 30 November 2023. Paviliun Indonesia yang digelar hingga 11 Desember 2023 mengusung tema
Menteri Siti Nurbaya Banggakan Keberhasilan Pengendalian Perubahan Iklim

KLHK menyatakan Indonesia terus menunjukkan komitmen dalam upaya pengendalian perubahan iklim global dengan tetap menjaga kepentingan bangsa.


KLHK Sebut ACCC Bentuk Komitmen Asia Tenggara Atasi Perubahan Iklim

13 Desember 2023

Personel Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) melintas di depan pagar gedung Sekretariat ASEAN, Jakarta, Kamis, 22 April 2021. Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN 2021 akan digelar di Sekretariat ASEAN, Jakarta pada Sabtu esok. ANTARA/Hafidz Mubarak A
KLHK Sebut ACCC Bentuk Komitmen Asia Tenggara Atasi Perubahan Iklim

KLHK memandang ACCC sebagai bentuk komitmen tegas Asia Tenggara untuk mengambil tindakan dalam mengatasi perubahan iklim.


Lahirkan Bayi Jantan di Way Kambas Lampung, Ini Profil Badak Delilah

26 November 2023

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan merilis kabar kelahiran bayi Badak Sumatera berjenis kelamin Jantan di SRS Taman Nasional Way Kambas Sabtu, 25 Nopember 2023. Dok TNWK
Lahirkan Bayi Jantan di Way Kambas Lampung, Ini Profil Badak Delilah

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya kembali merilis kabar kelahiran badak jantan di Suaka Rhino Sumatera Taman Nasional Way Kambas.


Pemerintah Bakal Bangun Pabrik Gula di Papua, Amran: 1 Juta Hektare Lahan Sudah Siap

10 November 2023

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan Direktur Jenderal Hortikultura Prihasto Setyanto saat ditemui di kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan pada Senin, 30 Oktober 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Pemerintah Bakal Bangun Pabrik Gula di Papua, Amran: 1 Juta Hektare Lahan Sudah Siap

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan dua alasan pembangunan pabrik gula di Papua.


Malaysia Batalkan RUU Polusi Asap Lintas Batas, Pilih Diplomasi dengan Indonesia

7 November 2023

Seorang wanita berenang di kolam renang rooftop di depan Menara Petronas yang diselimuti kabut asap di Kuala Lumpur, Malaysia, 13 September 2015. Kabut asap tersebut berasal dari hasil pembakaran lahan di pulau Sumatera dan Kalimantan.  REUTERS/Olivia Harris
Malaysia Batalkan RUU Polusi Asap Lintas Batas, Pilih Diplomasi dengan Indonesia

Malaysia membatalkan rencana usulan rancangan undang-undang polusi asap lintas batas.


Palangka Raya Perpanjang PJJ Dampak Kabut Asap, Bagaimana Nasib Siswa Ikuti ANBK?

9 Oktober 2023

Massa membawa poster saat melakukan aksi demonstrasi protes perubahan iklim ketika kabut asap menutupi kota akibat kebakaran hutan di Palangka Raya, provinsi Kalimantan Tengah, 20 September 2019 REUTERS/Willy Kurniawan
Palangka Raya Perpanjang PJJ Dampak Kabut Asap, Bagaimana Nasib Siswa Ikuti ANBK?

Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), memperpanjang kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) akibat kabut asap.