TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi tengah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung untuk membahas mekanisme penetapan korporasi swasta sebagai pelaku tindak pidana korupsi. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan penetapan korporasi sebagai pelaku tindak pidana korupsi bisa membuat efek jera pada sektor swasta.
"Saya setuju adanya penetapan tersangka untuk korporasi," kata dia di kantornya, Selasa, 9 Agustus 2016.
Alex mengatakan selama ini lembaganya belum pernah menyatakan tersangka perusahaan yang direksinya melakukan korupsi. Padahal, kata dia, tak sedikit direksi ataupun staf yang melakukan korupsi atas kepentingan perusahaan.
Alex menyebutkan ada 90 persen lebih korupsi melibatkan sektor swasta. "Dan itu adalah kolaborasi antara penguasa dan pengusaha," katanya. Ia menyebutkan jumlah terdakwa di KPK yang berasal dari sektor swasta lebih banyak daripada dari pejabat publik yang melakukan korupsi.
"Sebenarnya yang menikmati keuntungan itu korporasi," ujar Alex. Menurut dia, negara sering kesulitan memulihkan kerugian karena duit korupsi itu dinikmati perusahaan yang tak pernah ditindak.
Sebenarnya, kata Alex, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memberi keleluasaan bagi KPK untuk menjerat tersangka korporasi. Namun KPK masih ingin menyamakan perspektif dengan Mahkamah Agung dalam menindak korporasi dari swasta.
Alex belum tahu pasti kapan surat keputusan dari MA mengenai mekanisme penetapan tersangka bagi korporasi swasta akan turun. Namun ia menyatakan tak ada penolakan dari MA terkait dengan wacana tersebut. "Tak ada penolakan. Kami bahas terus agar mekanisme membawa swasta ke pengadilan sama," ucapnya.
MAYA AYU PUSPITASARI