TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengatakan pihaknya sedang melakukan pemeriksaan internal terhadap status disclaimer yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Status yang diberikan usai penerbitan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) per 4 Juni 2016 itu muncul karena laporan keuangan Komnas HAM dianggap bermasalah.
"Kami respon positif penilaian itu, dan ada waktu untuk audit internal selama 2 bulan. Ini baru jalan satu setengah bulan," ujar Pigai di kantornya, Menteng, Senin, 8 Agustus 2016.
Pigai mengatakan BPK biasanya memberi status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan keuangan Komnas HAM. Standar penilaian BPK urutannya adalah WTP, Wajar Dengan Pengecualian (WDP), dan terakhir disclaimer, alias tak memberi pendapat. "Kali ini Komnas terjun bebas ke status disclaimer, karena ada temuan kesalahan (dalam pengaturan keuangan)," kata Pigai.
Status Disclaimer pada Komnas HAM mengacu pada pemeriksaan BPK Nomor 17c/HP/XIV/05/2016, tertanggal 24 Mei 2016. Pigai belum menyebut rinci isi laporan BPK tersebut. Namun, ujar Pigai, kelalaian administrasi ditemukan di sejumlah divisi Komnas HAM.
"Sesuai fakta di laporan BPK itu kesalahan dua ranah, yaitu di jajaran komisioner, dan di sekretariat jenderal, yang termasuk staf pengelola keuangan."
Pigai sendiri ditunjuk sebagai salah satu komisioner yang memimpin tim audit internal. "Karena nama saya tak ada di laporan BPK, jadi saya dipercaya untuk memeriksa ke dalam."
Menurut Pigai, audit internal akan diselesaikan akhir Agustus 2016. Dia tak mempermasalahkan jika sejumlah pegawai Komnas HAM mempublikasikan proses internal yang sedang terjadi.
Solidaritas pegawai Komnas HAM, Senin pagi, mendeklarasikan petisi yang berisi permintaan terhadap para petinggi lembaga tersebut. Para pegawai meminta pemimpin mereka menindaklanjuti status disclaimer yang diberi BPK, karena dianggap mengganggu kinerja.
"Status ini memunculkan persoalan di lingkungan internal dan eksternal lembaga ini," ujar perwakilan solidaritas karyawan Komnas HAM, Yossa Nainggolan.
Menurut Yossa, status disclaimer menimbulkan ketidakpercayaan antar anggota Komnas HAM, dan mengganggu kredibilitas Komnas di mata para mitra. "Ini dirasakan betul oleh pegawai yang membina hubungan baik dengan para stakeholders," kata Yossa.
Jumlah karyawan Komnas yang menandatangani petisi itu, ujar Yossa, belum dipastikan, karena masih bertambah setiap harinya. Petisi itu, akan disodorkan juga pada Komisi Hukum DPR RI, untuk mendukung pengawasan terhadap audit internal.
YOHANES PASKALIS