TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama TNI melaporkan koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar ke Bareskrim Polri, Selasa lalu. Pelaporan tersebut terkait dengan tulisan Haris di akun media sosial miliknya tentang pengakuan terpidana mati Freddy Budiman.
Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso menegaskan bahwa pelaporan tersebut tidak bermaksud menjerat Haris sebagai tersangka. "Kenapa kita melapor ke Polri terhadap Saudara Haris? Agar ada legalitasnya. Bukan dengan maksud menjadikannya tersangka," katanya di BNN, Jakarta, Kamis, 4 Agustus 2016.
Buwas—sapaan akrab Budi Waseso—menjelaskan, pelaporan yang dilakukan bertujuan agar proses pemeriksaan resmi terhadap Haris bisa dilakukan. Sebab, saat ini institusinya tengah melakukan penyelidikan internal untuk mengetahui oknum yang terlibat dengan Freddy Budiman.
Baca: Haris Azhar di Ujung Tanduk, 2 Kejanggalan Pengaduan BNN
Buwas menambahkan, selama ini, Harris bersikap kooperatif kepada BNN. Namun informasi yang diberikan harus dituangkan dalam berita acara agar keterangan yang disampaikan sah.
Jika nantinya memang tidak bersalah, Haris akan terbebas. "Dasar untuk melakukan pemeriksaan adalah adanya laporan. Kalau dalam pemeriksaan tidak terbukti, bebaslah Saudara Haris," katanya.
Sebelumnya, Haris mengaku pernah mengunjungi Freddy di Lembaga Pemasyarakatan Batu, Nusakambangan, Jawa Tengah, pada 2014. Saat itu, Freddy bercerita kepada Haris bahwa selama ini dia dibantu petugas Badan Narkotika Nasional dan Bea-Cukai untuk memasukkan narkoba ke Indonesia. Freddy juga menyatakan telah menyetor uang miliaran rupiah kepada pejabat BNN dan Mabes Polri.
Pengakuan itu kemudian ditulis Haris dan dimuat dalam laman Facebook miliknya. Tulisan inilah yang selanjutnya tersebar di dunia maya.
INGE KLARA SAFITRI