TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mohammad Rum mengatakan bisa jadi narapidana yang akan dieksekusi mati jilid ketiga semuanya terkait dengan kasus narkotik. "Freddy Budiman adalah salah satu yang kami persiapkan," ucapnya di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 26 Juli 2016.
Rum menjelaskan, hal yang dipersiapkan dalam pelaksanaan hukuman mati bagi Freddy Budiman di antaranya administrasi, koordinasi Kejaksaan dengan kepolisian, klinik kesehatan, lembaga pemasyarakatan, dan keluarga Freddy.
"Kemarin, kami sudah berusaha memperoleh surat putusan PK (peninjauan kembali) Freddy," ujar Rum.
Namun, tutur dia, Freddy belum bisa dipastikan bakal dieksekusi atau tidak. "Kami sudah mempersiapkan, tapi belum bisa dipastikan," ucapnya.
Rum mengatakan terpidana mati yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Jawa Tengah, berjumlah 40-an orang. Terpidana mati yang akan dieksekusi sebagian besar juga sudah berada di sana.
Dia mencatat, ada 152 terpidana hukuman mati di Indonesia. Mereka terdiri atas 92 napi kasus pembunuhan, 2 napi terorisme, dan 58 napi narkotik. "Kira-kita segitu. Yang akan dieksekusi adalah yang sudah selesai pelaksanaan hak-hak hukumnya," ujar Rum.
REZKI ALVIONITASARI