TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi sedang membahas langkah untuk melawan putusan Mahkamah Agung terkait penolakan peninjauan kembali kasus mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo.
"Kami minta gelar perkara, kami akan tentukan sikap kami terhadap kasus ini," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief di kantornya, Jumat, 1 Juni 2016.
Putusan PK ini keluar pada 16 Juni 2016. PK itu diajukan KPK karena hakim memenangkan praperadilan Hadi Poernomo sehingga ia bebas dari status tersangka. Majelis hakim menolak peninjauan kembali yang diajukan KPK.
Laode mengatakan salah satu opsi yang ditawarkan oleh KPK adalah adanya surat perintah penyidikan baru untuk menetapkan kembali Hadi sebagai tersangka. "Itu salah satu opsi yang ada," ujar dia.
Namun, Laode tak ingin terburu-buru dalam mengambil keputusan. Ia mengatakan lembaganya akan mengevaluasi keabsahan penyelidik dan penyidik serta kecukupan alat bukti.
Laode mengatakan lembaganya juga tidak menutup kemungkinan untuk mengganti penyidik yang menangani perkara dugaan korupsi pada keberatan pajak PT Bank Central Asia. "Makanya kita akan menyuruh beberkan apa-apa saja pendapat pengadilan," kata dia.
Sebelumnya, Mahkamah Agung memenangkan praperadilan Hadi lantaran menganggap bahwa penyidik KPK ilegal. Sehingga penetapan tersangka kepada mantan Dirjen Pajak itu tidak sah.
"Karena itu kita tidak mau lagi terburu-buru tetapkan tersangka," ujar Laode. "Kami nggak mau masuk lubang dua kali."
Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi keberatan pajak PT Bank Central Asia pada 2014. Ia diduga menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai Dirjen Pajak dengan meloloskan keberatan pajak yang diajukan PT BCA. Akibat perbuatannya, Hadi diduga membuat negara rugi Rp 375 miliar.
MAYA AYU PUSPITASARI