Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sejak Putu Sudiartana Ditangkap KPK, Rumahnya di Bali Sepi  

image-gnews
Kondisi depan rumah milik anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, I Putu Sudiartana, di Denpasar, Bali, 30 Juni 2016. Rumah ini menjadi sekretariat LSM Jarrak Bali yang didirikannya. TEMPO/Johannes P. Christo
Kondisi depan rumah milik anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, I Putu Sudiartana, di Denpasar, Bali, 30 Juni 2016. Rumah ini menjadi sekretariat LSM Jarrak Bali yang didirikannya. TEMPO/Johannes P. Christo
Iklan

TEMPO.COBandung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrat, Putu Sudiartana, Selasa, 28 Juli 2016. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita barang bukti uang suap sebesar Sin$ 40 ribu dan Rp 500 juta dalam bentuk bukti transfer. Barang bukti itu disita KPK dari rumah Putu Sudiartana di kompleks perumahan anggota DPR di Jakarta.

Saat Tempo mengunjungi rumah Putu di Banjar Tegal Kuning, Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, Kamis, 30 Juni 2016, suasananya tampak sepi. Di pekarangan rumah wakil rakyat kelahiran 8 Desember 1971 itu banyak tumpukan batu bata, kerikil, dan pasir karena sedang ada pembangunan di belakang rumah dan gapura.

Di teras rumah berjajar sembilan sepeda motor yang diparkir. Di sisi pekarangan terdapat balai kecil untuk tamu. Di balai itu, terpajang bingkai foto Putu Sudiartana dengan beberapa pejabat teras Partai Demokrat, termasuk Ketua Umum Susilo Bambang Yudhoyono, serta Edhie Baskoro Yudhoyono. 

Selain itu, foto-foto Putu bersama pejabat daerah, seperti Gubernur Bali I Made Mangku Pastika, bekas Kapolda Bali Inspektur Jenderal A.J. Benny Mokalu, dan bekas Pangdam IX/Udayana Mayor Jenderal Wisnu Bawa Tenaya, menghiasi dinding balai.

Rumah Putu lebih megah dibanding deretan rumah-rumah warga yang lain, walaupun di beberapa bagian masih dipugar. Di rumah itu hanya tinggal dua pamannya dan adiknya yang sudah berkeluarga.

Ketika Tempo tiba di rumah itu sekitar pukul 07.00 Wita, seorang pria tua sedang menyapu di halaman. Ia mengaku sebagai paman Putu. "Saya adik kandung ayah Putu, saya enggak tahu apa-apa soal Putu. Saya tidak pernah sekolah," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketika pukul 07.20 Wita, suasana di rumah pria yang akrab dikenal dengan sebutan Putu Liong itu mulai agak ramai. Beberapa buruh bangunan terlihat keluar-masuk rumah membawa beberapa bahan bangunan. "Habis kejadian itu (tertangkap), rumah ini sepi, adiknya enggak tahu ke mana. Sekarang cuma ada paman-pamannya di sini. Mereka sudah tua, sulit bicara," kata salah seorang buruh bangunan yang enggan dicantumkan namanya.

Sebelum dikenal sebagai anggota DPR, Putu sudah memiliki banyak usaha di berbagai sektor. Putu adalah pendiri dan komisaris Jarrak Holding, yang membawahkan media Jarrak PosJarrak TV, Jarrak Property, Jarrak Travel.

Saat Tempo mengunjungi rumah sekaligus tempat usahanya di Jalan Danau Tempe No. 30, Sanur, Denpasar Selatan, sekitar pukul 12.00 Wita, rumah tersebut sangat sepi. Tidak satu orang pun ada di sana, pintu gerbang rumah juga terkunci rapat. Hanya terlihat satu sepeda motor Mio Soul berwarna hitam bernomor polisi DK-3182-FZ.

BRAM SETIAWAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?


Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

2 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.


Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

2 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.


Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

2 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.


Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

3 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tanggapan internal KPK, Dewas KPK, hingga PPATK.


Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

3 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.


Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

4 jam lalu

Eks Pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute yang diwakili oleh Novel Baswedan, M Praswad Nugraha, dan Yudi Purnomo Harahap melaporkan ke Dewas KPK soal dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho, Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

6 jam lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.


KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

7 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

KPK menyetorkan uang pengganti kasus suap satelit Bakamla dengan terpidana korporasi PT Merial Esa.


KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

7 jam lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhan Batu, Erik Atrada Ritonga yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara pada Kamis, 25 April 2024./Dok. KPK
KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhanbatu, Erik Atrada Ritonga, di Kota Medan