TEMPO.CO, Yogyakarta - Posko pengaduan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibuka Dinas Sosial Tenaga Kerja Kota Yogyakarta dibanjiri aduan pekerja hingga Rabu 29 Juni 2016 atau H-7 lebaran ini. Jumlah aduan yang terkumpul sejak posko dibuka pekan lalu sekitar 40 aduan. Mulai dari kebingungan pekerja yang hanya diberi bingkisan parcel bukan uang tunai, THR mundur, THR tidak sesuai ketentuan masa kerja, sampai THR yang tidak diberikan sama sekali.
"Yang jadi prioritas penanganan perusahaan yang berencana tidak memberikan THR sama sekali dulu," ujar Kepala Bidang Pengawasan dan Hubungan Industrial Dinas Sosial Tenaga Kerja Kota Yogyakarta Rihari Wulandari Rabu 29 Juni 2016.
Baca Juga:
Setidaknya ada empat perusahaan di wilayah Kota Yogya yang diadukan pekerjanya karena berencana tidak memberikan THR. Rihari belum akan membuka identitasnya karena akan membuat nota peringatan pertama untuk perusahaan yang diadukan. "Teguran dan nota peringatan kami layangkan, jika tidak ditaati sampai H+7 lebaran, kami buatkan berkas acara pemeriksaan (BAP) dengan sanksi terberat cabut izin usaha," ujar Rihari.
Perusahaan yang molor dari H-7 pembayaran tanpa pemberitahuan atau kesepakatan dengan pekerjanya akan dikenai denda lima persen dari total THR yang seharusnya dibayarkan. "Kami sudah konsultasikan ke pusat, untuk nota peringatan ternyata jumlahnya dibebaskan sebelum bisa masuk BAP, kami ambil satu kali kesempatan saja untuk pemberian peringatan, tidak tiga kali karena ini bisa berlarut-larut serta merugikan buruh," ujarnya.
Rihari menyebut, dari aduan yang masuk banyak diketahui para buruh kurang mendapat informasi tentang pemberian THR. Seperti uang tunai yang diganti parcel barang. "Ketentuannya THR berbentuk uang tunai, bukan barang, buruh harus menuntut dan berani melaporkan," ujarnya.
Selain itu, kasus aduan yang juga ditindaklanjuti yakni soal pemberian THR tenaga outsourcing. Apakah menjadi kewajiban penyedia jasa atau pengguna jasa. Buruh banyak kebingungan karena dilempar ke sana kemari soal tanggung jawab pemberian.
"Untuk tanggungjawab THR tenaga outsorcing tergantung kesekapatan kontrak penyedia dan pengguna jasa, kami buru siapa dalam kontrak bertanggungjawab," ujarnya.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kota Yogyakarta Santoso mengapresiasi langkah pemerintah kota untuk lebih cepat memproses aduan buruh dengan memilih satu kali pemberian nota peringatan pada perusahaan diadukan. "Dari penelusuran kami kebanyakan adua memang dari perusahaan dengan pekerja di bawah 50 orang, yang besar-besar tidak berani," ujarnya.
PRIBADI WICAKSONO