Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Posko THR di Yogya Dibanjiri Keluhan, 4 Perusahaan Ditegur

Editor

Raihul Fadjri

image-gnews
Ilustrasi: Nita Dian
Ilustrasi: Nita Dian
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Posko pengaduan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibuka Dinas Sosial Tenaga Kerja Kota Yogyakarta dibanjiri aduan pekerja hingga Rabu 29 Juni 2016 atau H-7 lebaran ini. Jumlah aduan yang terkumpul sejak posko dibuka pekan lalu sekitar 40 aduan. Mulai dari kebingungan pekerja yang hanya diberi bingkisan parcel bukan uang tunai, THR mundur, THR tidak sesuai ketentuan masa kerja, sampai THR yang tidak diberikan sama sekali.

"Yang jadi prioritas penanganan perusahaan yang berencana tidak memberikan THR sama sekali dulu," ujar Kepala Bidang Pengawasan dan Hubungan Industrial Dinas Sosial Tenaga Kerja Kota Yogyakarta Rihari Wulandari Rabu 29 Juni 2016.

Setidaknya ada empat perusahaan di wilayah Kota Yogya yang diadukan pekerjanya karena berencana tidak memberikan THR. Rihari belum akan membuka identitasnya karena akan membuat nota peringatan pertama untuk perusahaan yang diadukan. "Teguran dan nota peringatan kami layangkan, jika tidak ditaati sampai H+7 lebaran, kami buatkan berkas acara pemeriksaan (BAP) dengan sanksi terberat cabut izin usaha," ujar Rihari.

Perusahaan yang molor dari H-7 pembayaran tanpa pemberitahuan atau kesepakatan dengan pekerjanya akan dikenai denda lima persen dari total THR yang seharusnya dibayarkan. "Kami sudah konsultasikan ke pusat, untuk nota peringatan ternyata jumlahnya dibebaskan sebelum bisa masuk BAP, kami ambil satu kali kesempatan saja untuk pemberian peringatan, tidak tiga kali karena ini bisa berlarut-larut serta merugikan buruh," ujarnya.

Rihari menyebut, dari aduan yang masuk banyak diketahui para buruh kurang mendapat informasi tentang pemberian THR. Seperti uang tunai yang diganti parcel barang. "Ketentuannya THR berbentuk uang tunai, bukan barang, buruh harus menuntut dan berani melaporkan," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, kasus aduan yang juga ditindaklanjuti yakni soal pemberian THR tenaga outsourcing. Apakah menjadi kewajiban penyedia jasa atau pengguna jasa. Buruh banyak kebingungan karena dilempar ke sana kemari soal tanggung jawab pemberian.

"Untuk tanggungjawab THR tenaga outsorcing tergantung kesekapatan kontrak penyedia dan pengguna jasa, kami buru siapa dalam kontrak bertanggungjawab," ujarnya.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kota Yogyakarta Santoso mengapresiasi langkah pemerintah kota untuk lebih cepat memproses aduan buruh dengan memilih satu kali pemberian nota peringatan pada perusahaan diadukan. "Dari penelusuran kami kebanyakan adua memang dari perusahaan dengan pekerja di bawah 50 orang,  yang besar-besar tidak berani," ujarnya.

PRIBADI WICAKSONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cerita dari Kampung Arab Kini

5 hari lalu

Cerita dari Kampung Arab Kini

Kampung Arab di Pekojan, Jakarta Pusat, makin redup. Warga keturunan Arab di sana pindah ke wilayah lain, terutama ke Condet, Jakarta Timur.


Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

7 hari lalu

Deretan motor terparkir pada parkiran liar di dekat pusat perbelanjaan, kawasan Kebon Kacang, Jakarta, Rabu, 7 Desember 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

Wakil Wali Kota Tangsel dan sejumlah pejabat mendatangi Pamulang Square untuk mengusut pungli parkir liar, tapi tak mampu menemui petugas sekuriti


Begini Antusiasme Ribuan Warga Ikuti Open House Sultan Hamengku Buwono X

8 hari lalu

Suasana Open House Lebaran yang digelar Gubernur DIY Sri Sultan HB X di Komplek Kepatihan Yogyakarta, Selasa 16 April 2024. TEMPO/Pribadi Wicaksono
Begini Antusiasme Ribuan Warga Ikuti Open House Sultan Hamengku Buwono X

Sekda DIY Beny Suharsono menyatakan open house Syawalan digelar Sultan HB X ini yang pertama kali diselenggarakan setelah 4 tahun absen gegara pandemi


Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

12 hari lalu

Petugas penukaran mata uang asing tengah menghitung uang pecahan 100 dolar Amerika di Jakarta, Kamis, 24 Desember 2020. Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menguat tipis 5 poin atau 0,03 persen ke level 14.200. Tempo/Tony Hartawan
Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

Pemerintah, khususnya BI, Kementerian Keuangan dan OJK diminta untuk segera melakukan sejumlah langkah intervensi agar mencegah rupiah kian jeblok.


Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

13 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima THR. Pexels
Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

Warga Desa Wunut mendapat THR dari pemerintah desa.


Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

15 hari lalu

Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid di sela-sela acara KTT G20, di Nusa Dua, Bali, Ahad, 13 November 2022 Tempo | Francisca Christy Rosana
Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

Ketua Kadin Arsjad Rasjid menyebut pengusaha harus transparan jika tak dapat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.


Bagi-bagi THR di Kampung Halaman, Inul Daratista: Tak Masalah Isi Dompet Habis

15 hari lalu

Inul Daratista bersama Adam Suseno dan putra mereka merayakan Idul Fitri, Rabu, 10 April 2024. Foto: Instagram/@inul.d
Bagi-bagi THR di Kampung Halaman, Inul Daratista: Tak Masalah Isi Dompet Habis

Inul Daratista membagikan THR kepada keluarganya di kampung halaman. Kediamannya sampai penuh bahkan tetangga juga ikut mengantre.


Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

16 hari lalu

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

Pemerintah telah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 40,77 triliun per hari Selasa, 9 April 2024. Seperti apa rinciannya?


Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

17 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) melintasi di kawasan Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu 20 Maret 2024. Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau kepada perusahaan transportasi online dan jasa logistik untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 kepada para ojek online (ojol) dan kurir logistik. TEMPO/Subekti.
Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia mengkritik pemberian insentif pada pengemudi ojek online dan kurir.


Pemberian THR Jadi Ciri Khas di Indonesia, Bagaimana dengan Negara Lain?

18 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima THR. Pexels
Pemberian THR Jadi Ciri Khas di Indonesia, Bagaimana dengan Negara Lain?

Pemberian THR juga terjadi di Malaysia, Yunani, dan Ameriksa Serikat. Bedanya, di dua negara yang terakhir diberikan menjelang Natal dan Paskah.