TEMPO.CO, Semarang - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengimbau pekerja yang tak mendapat tunjangan hari raya (THR) Lebaran segera melapor ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah ataupun dinas tenaga kerja di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Berdasarkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan, THR bisa diserahkan sejak H-14 hingga H-7 Lebaran.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Jawa Tengah Wika Bintang menyatakan jajarannya telah mendirikan pos pengaduan yang bisa digunakan buruh yang tak memperoleh THR. “Jika belum mendapat THR hingga H-7, yang bersangkutan bisa berkomunikasi dengan kami,” kata Wika Bintang, Jumat, 24 Juni 2016. Wika berujar, jika ada buruh yang tidak mendapat THR, pihaknya akan memfasilitasi untuk dibahas bersama pengusaha.
Selain mendirikan pokso pengaduan, Dinas Tenaga Kerja Jawa Tengah melakukan pengawasan dengan cara pemantauan secara acak ke lapangan. “Beberapa perusahaan besar didatangi untuk memastikan buruh mendapatkan THR,” tutur Wika.
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kendal Mashuri menyatakan perusahaan yang tidak mematuhi aturan membayar THR bisa diberi sanksi administrasi berupa denda 5 persen dari total nilai keseluruhan THR yang harus dikeluarkan. “Hasil denda 5 persen itu nantinya akan dikelola dan dikembalikan untuk kepentingan buruh,” katanya.
Pos pengaduan THR akan dibuka hingga H+7 Lebaran. “Posko ini berada di kantor Dinas Tenaga Kerja Kendal, Jalan Raya Soekarno-Hatta Nomor 62, nomor telepon (0294) 381275,” ucap Mashuri.
ROFIUDDIN