TEMPO.CO, Depok - Pemerintah Kota Depok masih bingung dengan dasar pembatalan delapan peraturan daerah (perda) di Depok oleh pemerintah pusat. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Depok Linda Ratna Nurdany mengatakan sedang berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat soal pembatalan perda tersebut. "Provinsi belum menerima tembusan apa dasar pembatalannya," ucap Linda, Rabu, 22 Juni 2016.
Delapan perda Kota Depok yang dihapus ialah perda tentang pengelolaan barang milik daerah, perda urusan pemerintah, perda pajak daerah, perda retribusi pengendalian menara telekomunikasi, perda penyelenggaraan kegiatan usaha minyak dan gas bumi, perda retribusi izin mendirikan bangunan, serta perda retribusi memperpanjang izin memperkerjakan tenaga kerja asing.
Menurut dia, pemerintah pusat belum memberi kepastian, apakah perda tersebut dicabut secara keseluruhan atau hanya parsial pada pasal-pasal tertentu. "Dasar yang menjadi pertimbangan pembatalan belum diketahui," ujarnya.
Linda menilai delapan perda yang dibatalkan itu isinya tidak menghambat investasi. Yang ada, tutur dia, hanya harmonisasi dengan perda yang lebih tinggi. "Setelah dipelajari, akan diklarifikasi, apakah kami menerima perda itu dihapus atau mengajukan keberatan," katanya.
Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad mengaku masih meninjau sejumlah perda yang dianggap menghambat pembangunan dan investasi. Dari ratusan perda yang ada di Depok, ucap dia, yang telah diterima untuk ditinjau ulang baru sekitar 50. "Sekarang masih dalam perekapan. Kalau kurang efektif, perda itu akan direvisi," ucap Idris.
Ia mencontohkan, salah satu perda yang bakal direvisi ialah Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. Perda tersebut bakal diajukan untuk direvisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada 2017. Salah satu butir yang bakal direvisi mengenai kavling 120 meter untuk perumahan di Depok yang tertuang pada pasal 87 perda tersebut.
Wakil Ketua DPRD Kota Depok Muhamad Supariyono mengakui, ada beberapa perda yang tidak efektif implementasinya. Salah satunya perda yang mengatur jam belajar. "Sejauh ini, perda itu belum bisa diimplementasikan dengan baik. Apa barometernya belum jelas?" tuturnya.
IMAM HAMDI