TEMPO.CO, Medan -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka dalam kasus suap Gatot Pujo Nugroho, bekas gubernur Sumatera Utara. Mereka adalah Muhamad Affan, Budiman Pardamean Nadapdap, Guntur Manurung, Zulkifli Efendi Siregar, Bustami HS, Zulkifli Husin dan Parluhutan Siregar. Mereka berasal dari partai yang berbeda, seperti PDI Perjuangan, Hanura, Partai Amanat Nasional, Demokrat dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Juru bicara KPK Priharsa Nugraha dalam keterangan resminya mengatakan, ketujuh tersangka itu selaku anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 - 2014 dan 2014 - 2019 diduga menerima hadiah atau janji dari Gatot selaku Gubernur Sumatera Utara. Ketujuh orang itu diduga menerima suap terkait, pertama, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012.
Kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013. Ketiga, pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014.
Selain itu, Priharsa melanjutkan, pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015. ”Ada pula persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014; dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015,” kata Priharsa, Kamis 16 Juni 2016.
Atas perbuatan tersebut Priharsa menjelaskan, ketujuh tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Priharsa menjelaskan, untuk melengkapi berkas perkara ketujuh tersangka, KPK menjadwalkan pemeriksaan mereka pada Senin depan di Markas Brimob Polda Sumatera Utara.
Adapun Muhamad Affan saat dimintai konfirmasi oleh Tempo melalui telepon tidak merespons. Setali tiga uang, koleganya di PDI Perjuangan, Budiman Pardamean Nadapdap, tak merespons saat dihubungi Tempo. Adapun Zulkifli Husin yang juga Ketua Dewan Pengurus Wilayah Partai Amanat Nasional Sumut mengaku sedang rapat. ”Saya sedang rapat,” ujar dia singkat saat dihubungi.
Ketujuh anggota dewan ini menyusul menjadi tersangka dalam pusaran kasus Gatot Pujo.Sebelumnya Ketua DPRD Ajib Shah dan koleganya Saleh Bangun,Chaidir Ritonga,Kamaluddin Harahap dan Sigit Pramono Asri sudah lebih dulu duduk di kursi pesakitan.
Angggota dewan yang sudah mengambalikan uang suap Gatot ke KPK antara lain Brilian Moktar dari PDI Perjuangan dan Evi Diana Sitorus, politikus Golkar, yang juga istri Gubernur Sumatera Utara saat ini Tengku Erry Nuradi. Selain itu kader Golkar lainnya, yakni Indra Alamsyah dan Hardi Mulyono.
SAHAT SIMATUPANG