TEMPO.CO, Jakarta - Tenaga ahli dan staf anggota Dewan Perwakilan Rakyat mengajukan petisi kepada pemerintah terkait dengan pembayaran gaji ke-13. Petisi tersebut berisi permohonan pembayaran tunjangan hari raya (THR) dari negara melalui Sekretariat Jenderal DPR. Petisi ini tersebar secara berantai melalui pesan elektronik, WhatsApp.
Ketua Aliansi Tenaga Ahli Parlemen, Edy Ardyansyah, mengatakan ketentuan honorarium ke-13 tertuang dalam Peraturan DPR RI Nomor 3 Tahun 2014. Tahun ini, pagu anggaran gaji ke-13 telah tersedia dalam anggaran pendapatan dan belanja negara 2016. "Kami tidak menuntut minta uang lebih, hanya ini sudah ada peraturannya," katanya saat dihubungi Tempo, Jumat, 10 Juni 2016.
Rito Triumbarto, staf anggota DPR, Tantowi Yahya, dari Fraksi Partai Golkar, mengatakan petisi serupa pernah disampaikan kepada pemerintah pada periode lalu. Namun mereka tidak mendapatkan kejelasan. Malah, selama ini anggota DPR yang memberikan THR. "Kebetulan saya dapat (dari) anggota Dewan yang berikan THR pribadi," tutur Rito.
Edy menambahkan, tenaga ahli atau staf DPR yang berhubungan langsung dengan anggota Dewan biasanya menerima THR dari mereka, meski jumlahnya sedikit. Namun staf atau tenaga ahli yang bertugas di alat kelengkapan Dewan dan komisi tidak menerima THR.
Ia mengatakan Sekretariat Jenderal DPR pernah mengajukan permohonan pembayaran THR kepada Menteri Keuangan, tapi ditolak karena dianggap tidak ada dasar hukumnya. "Karena yang dipakai Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara, bukan Peraturan DPR," katanya.
Pemimpin Badan Legislatif DPR Firman Soebagyo mengatakan banyak anggota Dewan yang mendapat keluhan dari para tenaga ahli mengenai THR. Padahal, kata dia, masalah tersebut sudah diatur lewat Peraturan DPR.
Firman mengatakan Baleg akan menyikapi masalah ini. Rapat bersama Sekjen DPR dan Badan Urusan Rumah Tangga Dewan pun akan segera digelar. "Untuk minta penjelasan dan solusi (soal THR buat staf ahli)," ujarnya.
Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti Swasanani mengatakan tengah memperjuangkan permohonan para staf ahli tersebut. "Tapi tentu harus sesuai dengan aturan pemerintah dan lembaga terkait," ucap Winantuningtyastiti.
AHMAD FAIZ