TEMPO.CO, Surabaya - Aparat Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut V Surabaya menangkap Kapal MV Bali Gianyar berbendera Indonesia pengangkut kontainer di Selat Madura. Menurut Komandan Pangkalan Utama TNI AL V Brigadir Jenderal Rudy Andi Hamzah, kapal tersebut ditangkap karena memuat kontainer berisi kayu jati.
"Totalnya ada 238 kontainer di kapal itu," kata Rudy kepada wartawan saat melakukan peninjauan di Alur Pelayaran Barat Surabaya Selat Madura, Selasa, 7 Juni 2016.
Rudy menuturkan, dari 238 kontainer, 122 di antaranya kosong, 88 berisi kayu jati, dan 38 berisi barang campuran. Namun pengangkutan kayu jati itu tidak dilengkapi dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan ataupun faktur angkut kayu olahan sehingga melanggar Pasal 50 ayat 3-h Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Kapal yang dinakhodai Prasidi Utoyo itu juga tidak dilengkapi nota perusahaan. Padahal, menurut Peraturan Menteri Kehutanan P.42/Menhut II/2014 Pasal 1 angka 35, kapal pengangkut harus dilengkapi nota perusahaan.
Menurut Rudy, MV Bali Gianyar dengan nomor lambung IMO 94499761 mengangkut kayu jati dari Kabupaten Baubau, Sulawesi Tenggara, menuju Surabaya. Rudy menduga kayu jati itu diambil dari Kecamatan Sampolowa, Batauga, atau Lapandewa, yang hasil hutannya dilarang digunakan.
MV Bali Gianyar masuk wilayah Selat Madura pada 3 Juni sekitar pukul 21.00. "Kami langsung mengejar dan menangkap," ujar Rudy. Dari dugaan pelanggaran itu, sesuai dengan Pasal 78 ayat 7 UU No. 41/1999 tentang Kehutanan, pemilik kayu bisa diancam pidana penjara selama 5 tahun. "Dendanya Rp 10 miliar," ujar Rudy.
EDWIN FAJERIAL