TEMPO.CO, Jakarta - Founder relawan Teman Ahok, Singgih Widyastono, mengklaim pihaknya siap dengan prosedur verifikasi faktual dengan cara sensus yang akan dilakukan terhadap pendukung calon perseorangan. “Orang-orang yang memberikan formulir sudah siap (melakukan verifikasi faktual),” katanya saat dihubungi Tempo, Senin, 6 Juni 2016.
Teman Ahok adalah gerakan relawan pendukung Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk maju menjadi calon perseorangan dalam pemilihan gubernur 2017. Singgih menilai memang sedikit ribet dengan mekanisme verifikasi faktual secara sensus yang akan dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun ia meyakini kesiapan dari para pendukung dan akan membentuk tim untuk mengawal verifikasi.
Singgih menyatakan akan membentuk tim pengawal verifikasi di setiap kelurahan. Ia berujar tim tersebut diambil dari para relawan yang sebelumnya bertugas mengumpulkan KTP. “Misalnya tiga orang di masing-masing kelurahan,” ujarnya.
Singgih berujar pihaknya juga telah mengimbau para pendukung Ahok terkait dengan peraturan verifikasi faktual tersebut. Ia pun mengirimkan broadcast melalui media sosial, seperti Line dan WhatsApp, untuk mensosialisasi peraturan itu kepada para pendukung. Ia meminta para pendukung meluangkan waktu mengikuti verifikasi dari KPU.
Singgih juga mendorong KPU bekerja profesional dalam memverifikasi pendukung calon perseorangan. Ia akan berkomunikasi dengan KPU untuk mendapatkan keterangan teknis dan waktu dimulainya verifikasi. Ia menegaskan, pihaknya akan mengawal jalannya verifikasi yang disyaratkan undang-undang selama 14 hari.
Undang-Undang Pilkada Nomor 1 Tahun 2015, yang telah disahkan DPR memuat aturan verifikasi faktual sensus oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) bagi calon perseorangan. Metode sensus yang dimaksud adalah petugas PPS menemui langsung pendukung calon perseorangan. Apabila petugas tidak menemui pendukung tersebut, tim pasangan calon harus menghadirkan pendukung ke kantor PPS paling lambat tiga hari.
DANANG FIRMANTO