TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka penerima suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Reklamasi, Mohamad Sanusi, kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sanusi tak banyak berkomentar saat dikonfirmasi ihwal pemeriksaannya oleh petugas KPK. "Melengkapi berkas yang lalu saja, doain biar cepat selesai," ucapnya di gedung KPK, Jakarta, Senin, 30 Mei 2016.
Saat ditanya mengenai barter dalam kasus reklamasi, Sanusi mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Sanusi menuturkan tidak ada hal lain lagi yang perlu diungkap, sebab, menurut dia, semua yang berkaitan dengan kasus suap tersebut sudah dijelaskan kepada penyidik KPK. "Saya enggak tahu sama sekali, semuanya sudah saya jelaskan kepada KPK" ucapnya.
Sebelumnya, diberitakan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja pada Mei 2016 melalui data yang diterima Tempo, mengakui ada 13 proyek yang dikerjakan PT Muara Wisesa Samudera pada 2013-2016. Menurut Ariesman, pengerjaan proyek tersebut terkait dengan kewajiban tambahan proyek reklamasi yang diminta Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Laporan itu memuat kontrak 13 pekerjaan Muara Wisesa senilai Rp 392,6 miliar. Total biaya yang dikeluarkan Rp 218,7 miliar. Sedangkan jenis pekerjaan yang digarap, antara lain pembangunan dan pengadaan mebel rumah susun sederhana sewa di Daan Mogot, Jakarta Barat; pengadaan rumah pompa dan fasilitasnya; serta penertiban kawasan prostitusi Kalijodo.
Sanusi ditangkap penyidik KPK setelah diduga menerima suap total Rp 2 miliar dari bos Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, lewat anak buahnya, Trinanda Prihantoro, di mal FX Sudirman pada akhir Maret 2016. Suap tersebut diduga dimaksudkan agar proses pembahasan Raperda Reklamasi berjalan lancar.
Agung Podomoro merupakan salah satu pengembang yang ikut membangun proyek reklamasi melalui anak perusahaannya, PT Muara Wisesa Samudera. Selain Podomoro, pengembang yang ikut dalam pembangunan proyek ini adalah Agung Sedayu Grup melalui anak perusahaannya, PT Kapuk Naga Indah.
ABDUL AZIS