TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendali Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Rina mengungkapkan, selama periode Agustus 2015 sampai April 2016, Bea-Cukai Tanjung Priok, Jakarta, menggagalkan ekspor hasil perikanan ilegal senilai Rp 55,7 miliar.
Menurut Rina, salah satunya adalah fish maw atau gelembung ikan yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Penyelundupan 2,5 ton fish maw digagalkan. ”Fish maw kini menjadi komoditas primadona yang menarik dan sangat dibutuhkan," katanya dalam konferensi pers di Tanjung Priok, Jakarta Utara, 17 Mei 2016.
Rina mengatakan dia pertama kali mengetahui fish maw berharga tinggi saat kunjungan kerja ke Merauke, Papua. Di daerah itu fish maw dijual dengan harga Rp 60 juta per kilogram. Mengacu harga di Singapura, fish maw dijual dengan harga Rp 1,1 juta per 10 gram. ”Kalau tidak digagalkan penyelundupannya, kerugian negara akan besar sekali," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Karantina Keamanan Hayati Ikan Badan Karantina Ikan, Pengendali Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Riza Priyatna, juga mengatakan fish maw menjadi primadona karena khasiatnya.
Fish maw dipercaya dapat mengobati penyakit jantung dan menjaga vitalitas pria lanjut usia. ”Semakin besar ikannya, semakin panjang gelembungnya,” ucap Riza.
Riza menjelaskan, saat ini Badan Karantina Ikan, Pengendali Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan masih menyelidiki kasus percobaan penyelundupan itu. Beberapa eksportir yang terlibat sedang diperiksa. ”Kami harapkan berkas perkaranya segera lengkap agar bisa dibawa ke pengadilan,” tuturnya, sembari menjelaskan izin perusahaan yang berupaya melakukan penyelundupan bisa segera dicabut.
Direktur Penindakan dan Penyelidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Harry Mulya menjelaskan, eksportir tersebut dinilai ilegal karena itu tidak memiliki sertifikat Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) dan sertifikat kesehatan atas produk ekspornya. "Ada indikasi juga terdapat ekspor yang diberitahukan secara tidak benar dan didaftarkan sebagai barang lain," katanya. Sebenarnya yang akan diekspor fish maw, tapi ditulis dalam dokumen cassava chip.
Beberapa perusahaan eksportir yang diselidiki adalah PT R, PT YBS, PT SEJ, CV UP, CV S, PT API, PT DAI, PT GFS, dan PT IP. Hasil perikanan ilegal akan dikirim ke Hong Kong, Taiwan, Korea Selatan, Vietnam, Amerika Serikat, Cina, Thailand, Singapura, dan Jepang.
Beberapa hasil perikanan yang akan diekspor tercantum dalam daftar pencegahan bea-cukai. Selain fish maw, juga shark fin, cat fish, frozen fillet eel, salted jellyfish, orion jeprox FISH, shrimp powder, cassava chip, dan drill mixed fish. ”Sejauh ini motifnya untuk ekonomi,” ujar Harry.
ARKHELAUS W.