Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ekspor Ikan Ilegal Senilai Rp 55,7 Miliar Digagalkan  

image-gnews
sxc.hu
sxc.hu
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendali Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Rina mengungkapkan, selama periode Agustus 2015 sampai April 2016, Bea-Cukai Tanjung Priok, Jakarta, menggagalkan ekspor hasil perikanan ilegal senilai Rp 55,7 miliar.

Menurut Rina, salah satunya adalah fish maw atau gelembung ikan yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Penyelundupan 2,5 ton fish maw digagalkan. ”Fish maw kini menjadi komoditas primadona yang menarik dan sangat dibutuhkan," katanya dalam konferensi pers di Tanjung Priok, Jakarta Utara, 17 Mei 2016.

Rina mengatakan dia pertama kali mengetahui fish maw berharga tinggi saat kunjungan kerja ke Merauke, Papua. Di daerah itu fish maw dijual dengan harga Rp 60 juta per kilogram. Mengacu harga di Singapura, fish maw dijual dengan harga Rp 1,1 juta per 10 gram. ”Kalau tidak digagalkan penyelundupannya, kerugian negara akan besar sekali," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Karantina Keamanan Hayati Ikan Badan Karantina Ikan, Pengendali Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Riza Priyatna, juga mengatakan fish maw menjadi primadona karena khasiatnya.

Fish maw dipercaya dapat mengobati penyakit jantung dan menjaga vitalitas pria lanjut usia. ”Semakin besar ikannya, semakin panjang gelembungnya,” ucap Riza.

Riza menjelaskan, saat ini Badan Karantina Ikan, Pengendali Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan masih menyelidiki kasus percobaan penyelundupan itu. Beberapa eksportir yang terlibat sedang diperiksa. ”Kami harapkan berkas perkaranya segera lengkap agar bisa dibawa ke pengadilan,” tuturnya, sembari menjelaskan izin perusahaan yang berupaya melakukan penyelundupan bisa segera dicabut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Direktur Penindakan dan Penyelidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Harry Mulya menjelaskan, eksportir tersebut dinilai ilegal karena itu tidak memiliki sertifikat Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) dan sertifikat kesehatan atas produk ekspornya. "Ada indikasi juga terdapat ekspor yang diberitahukan secara tidak benar dan didaftarkan sebagai barang lain," katanya. Sebenarnya yang akan diekspor fish maw, tapi ditulis dalam dokumen cassava chip.

Beberapa perusahaan eksportir yang diselidiki adalah PT R, PT YBS, PT SEJ, CV UP, CV S, PT API, PT DAI, PT GFS, dan PT IP. Hasil perikanan ilegal akan dikirim ke Hong Kong, Taiwan, Korea Selatan, Vietnam, Amerika Serikat, Cina, Thailand, Singapura, dan Jepang.

Beberapa hasil perikanan yang akan diekspor tercantum dalam daftar pencegahan bea-cukai. Selain fish maw, juga shark fin, cat fish, frozen fillet eel, salted jellyfish, orion jeprox FISH, shrimp powder, cassava chip, dan drill mixed fish. ”Sejauh ini motifnya untuk ekonomi,” ujar Harry.

ARKHELAUS W.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

8 hari lalu

Corporate Communication Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantono, memberikan keterangan terkait pelaporan perundungan yang dilakukan terhadap Pilot Loin Air, di Kantor Pusat Lion Air, Jakarta. 30 Agustus 2018. TEMPO/Chitra Paramaesti.
Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.


Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

9 hari lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Amston Probel
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.


Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

14 hari lalu

Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO
Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

Warga Israel yang diidentifikasi sebagai Shalom Avitan terancam hukuman mati karena perdagangan senjata api ilegal.


Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

17 Februari 2024

Tiga tersangka tindak pidana penyelundupan imigran Rohingya di Kantor Kejari Aceh Besar di Aceh Besar. ANTARA/HO-Kejari Aceh Besar
Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

Setiap pengungsi Rohingya diharuskan membayar 100 ribu taka atau setara Rp 15,7 juta kepada 3 tersangka untuk pergi ke Indonesia.


Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

16 Februari 2024

Penyerang Belanda, Quincy Promes, melakukan selebrasi setelah mencetak gol ke gawang Jerman dalam pertandingan League A, UEFA Nations League di Veltins-Arena, Gelsenkirchen, 20 November 2018.  REUTERS/Leon Kuegeler
Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

Quincy Promes dalam pengadilan in absentia divonis hukuman enam tahun penjara sebuah skema penyelundupan kokain ke Belanda


Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

13 Februari 2024

Ilustrasi narkoba. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

Kepolisian menyita delapan ton kokain dalam sebuah wadah yang disamarkan sebagai genset. Ini adalah salah satu penangkapan kokain terbesar.


Kasus Mayat Dalam Kontainer di Tanjung Priok, Korban Memiliki Riwayat Gangguan Jiwa

6 Februari 2024

Evakuasi mayat perempuan dalam sebuah kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Selasa, 16 Januari 2024. Sumber: Istimewa
Kasus Mayat Dalam Kontainer di Tanjung Priok, Korban Memiliki Riwayat Gangguan Jiwa

Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Polres Fakfak masih menyelidiki kasus mayat dalam kontainer ini soal bagaimana korban masuk ke peti kemas.


Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

1 Februari 2024

Penampakan mikol selundupan dari Singapura yang diamankan petugas BC Batam. Foto : Humas BC Batam
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

Sampai saat ini petugas Bea Cukai Batam terus melakukan pemeriksaan terhadap temuan penyelundupan minuman beralkohol itu.


Identitas Mayat Dalam Kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok Terungkap, Wanita Asal Fakfak

26 Januari 2024

Evakuasi mayat perempuan dalam sebuah kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Selasa, 16 Januari 2024. Sumber: Istimewa
Identitas Mayat Dalam Kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok Terungkap, Wanita Asal Fakfak

Identitas mayat dalam kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok terungkap. Korban berinisial HG, 38 tahun, wanita asal Fakfak, Papua Barat


Misteri Mayat dalam Kontainer di Tanjung Priok, Polisi Temukan Kemiripan Sidik Jari pada 12 Orang

24 Januari 2024

Evakuasi mayat perempuan dalam sebuah kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Selasa, 16 Januari 2024. Sumber: Istimewa
Misteri Mayat dalam Kontainer di Tanjung Priok, Polisi Temukan Kemiripan Sidik Jari pada 12 Orang

Polisi menemukan ada 12 orang yang punya kemiripan sidik jari dengan sosok mayat dalam kontainer di Tanjung Priok.