TEMPO.CO, Surabaya - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini buka suara ihwal pembongkaran eks markas radio Bung Tomo di Jalan Mawar Nomor 10, Surabaya. Ia mengaku menyesalkan pembongkaran cagar budaya itu. “Terus terang saya juga nyesal,” kata Risma kepada wartawan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya, Selasa, 10 Mei 2016.
Meski begitu, kata Risma, pihak pembongkar rumah itu sudah bersedia mengembalikan bangunan tersebut seperti sediakala. Menurut dia, mereka menyadari telah melanggar peraturan daerah dan tidak sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan tim cagar budaya serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya. “Mereka sudah sanggup dan membuat pernyataan bahwa akan mengembalikan bangunan itu seperti asalnya,” tuturnya. (Baca: Pemkot Surabaya Pidanakan Pembongkar Markas Radio Bung Tomo)
Menurut Risma, dengan kasus ini, maka dia meminta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata untuk mengedarkan informasi tentang semua bangunan cagar budaya yang ada di Kota Surabaya. Tujuannya supaya pengawasan di tingkat bawah lebih intensif. “Namun saya kan harus cek, apa lurahnya ganti atau tidak, supaya mereka juga tahu dan mengawasi,” ujarnya.
Ditanya soal IMB bangunan itu, Risma mengaku belum mengetahuinya secara pasti, tapi ia berjanji akan mengecek pada jajarannya. Selain itu, ia mengaku sibuk ke Jakarta karena memaparkan beberapa hal. (Baca: Markas Radio Dibongkar, Keluarga Bung Tomo: Ini Pengkhianatan)
Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Eri Cahyadi mengatakan rumah di Jalan Mawar itu sudah memiliki IMB pada 1975. Pada 2015, ada pengajuan IMB untuk renovasi. Namun, karena bangunan tersebut termasuk cagar budaya, maka juga harus ada rekomendasi dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya untuk merenovasinya. “Izin (rekomendasi) keluar sesuai aturan, tapi pembongkarannya tidak sesuai aturan. Nah, kalau bongkar tidak sesuai aturan, secara otomatis IMB tidak berlaku,” ucap Eri Cahyadi.
Menurut Eri, pengawasan tentang cagar budaya itu tidak mungkin ke seluruh ujung-ujung Surabaya. Karena itu, masyarakat juga dapat melakukan pengawasan pada cagar budaya tersebut. “Pengawasan ini milik kita semua,” tuturnya. (Baca: Tim Cagar Budaya Trowulan Teliti Eks Markas Radio Bung Tomo)
MOHAMMAD SYARRAFAH