TEMPO.CO, Surabaya - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan Pemerintah Kota Surabaya akan mempidanakan pembongkar eks markas Radio Bung Tomo. Menurut dia, pembongkaran itu melanggar peraturan dan undang-undang, karena bangunan itu termasuk dalam cagar budaya. (Baca: Pembongkaran Markas Radio Bung Tomo Dilaporkan ke Polisi)
“Jadi kami akan terus mendesak mereka untuk merekonstruksi ulang bangunan itu, dan kami juga akan mempidanakan mereka,” ucap Irvan kepada Tempo di Balai Kota Surabaya, Selasa, 10 Mei 2016.
Menurut Irvan, pihaknya sudah menggelar rapat internal dengan mengundang Dinas Cipta Karya, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Lurah Tegalsari, serta Camat Tegalsari. Dalam rapat itu, mereka mematangkan kajian tentang pelanggaran yang dilakukan pihak pembongkar rumah yang terletak di Jalan Mawar Nomor 10, Surabaya, tersebut. “Hari ini kami sudah selesai rapat internal,” ujarnya. (Baca: Markas Radio Dibongkar, Keluarga Bung Tomo: Ini Pengkhianatan)
Satpol PP Surabaya juga akan mengundang pakar hukum dan pihak Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya untuk mematangkan pasal apa dan undang-undang apa yang akan dijeratkan kepada pihak pembongkar itu. “Besok kami juga akan mematangkan hukum apa yang akan dijeratkan kepada mereka,” tuturnya.
Dalam kasus ini, kata Irvan, ada dua aturan dalam obyek yang sama. Keduanya sama-sama bisa dijadikan acuan untuk menjerat pembongkar lahan seluas 15 x 30 meter itu. Dua aturan itu adalah Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pelestarian Bangunan dan Lingkungan Cagar Budaya dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelestarian Cagar Budaya. (Baca: Tim Cagar Budaya Trowulan Teliti Eks Markas Radio Bung Tomo)
“Terkait dengan regulasi ini, kami akan mematangkan dulu. Karena itu, kami agendakan rapat koordinasi dengan pakar hukum besok,” ucapnya.
Irvan menambahkan, pihaknya telah bergerak cepat dalam merespons pembongkaran bangunan cagar budaya tersebut. Begitu mendengar kabar terjadinya pembongkaran, Satpol PP Kota Surabaya langsung melakukan pengamanan di lokasi dengan menempelkan stiker dan garis segel. “Jadi siapa pun yang tidak berkepentingan tidak boleh masuk lahan itu,” ujarnya.
MOHAMMAD SYARRAFAH