TEMPO.CO, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 3 Mei 2016, melakukan rekonstruksi kasus dugaan suap yang dilakukan PT Brantas Abipraya kepada pejabat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Sekitar pukul 10.00 WIB, tim penyidik KPK tiba di kantor PT Brantas Abipraya. Dua mobil hitam milik KPK terlihat memasuki area perusahaan BUMN tersebut.
Sementara itu, di belakangnya ada satu mobil tahanan yang membawa Senior Manajer PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno dan Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Tim penyidik KPK tampak menggiring Dandung dan Sudi naik lift menuju lantai 3 kantor PT Brantas Abipraya. Ruang kerja keduanya menjadi lokasi rekonstruksi.
Kuasa hukum PT Brantas Abipraya Hendra Hedriansyah mengatakan, dalam melakukan rekonstruksi, tim penyidik KPK dibagi dua. "Untuk efisiensi waktu," ujarnya.
Selain di kantor PT Brantas Abipraya, rekonstruksi dilakukan di kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Tim penyidik KPK membawa Marudut, tersangka lain dalam kasus itu, yang diduga menjadi perantara penyuapan. Marudut diduga kerap bolak-balik ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, yang diduga menjadi tempat serah-terima uang suap.
Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo tak menampik kedatangan tim penyidik KPK guna melakukan rekonstruksi. "Mereka datang, ya, kami terima," katanya.
Kasus penyuapan itu terbongkar ketika penyidik KPK menangkap ketiga tersangka di salah satu hotel di Cawang, Jakarta Timur, akhir Maret lalu. Dari tangan ketiganya, penyidik menyita uang US$ 148.835. Diduga uang itu dijadikan pelicin agar Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menghentikan penyelidikan perkara yang melibatkan PT Brantas Abipraya.
MAYA AYU PUSPITASARI